Gugatan diajukan oleh bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok, Iriadi Dt Tumenggung dan Agus Syahdeman.
Gugatan itu terkait keputusan penyenggara pemilu yang menggugurkan pasangan tersebut dalam Pilkada di Kabupaten Solok.
"Hari ini kita masukkan gugatan ke PTTUN Medan dan tinggal menunggu register saja," kata Iriadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/10/2020).
Sebelumnya, pasangan yang diusung Demokrat, PDIP dan Hanura itu dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan, karena tidak lolos dalam tes kesehatan.
KPU kemudian memberikan waktu bagi partai pengusung untuk mengganti calon.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, partai pengusung tidak juga mengajukan calon pengganti.
Akhirnya, KPU menggugurkan pasangan tersebut dari pencalonan.
Setelah digugurkan, Iriadi-Agus Syahdeman kemudian membuat gugatan ke Bawaslu Kabupaten Solok.
Namun, gugatan itu telah ditolak oleh Bawaslu.
"Yang kita gugat (ke PTTUN) itu keputusan KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok," kata Iriadi.
https://regional.kompas.com/read/2020/10/13/12142041/bakal-calon-bupati-solok-gugat-kpu-dan-bawaslu-ke-pttun