Salin Artikel

Video Viral Satpol PP Bentak dan Tarik Pelanggar Protokol Kesehatan, Begini Penjelasannya...

Dalam video berdurasi 1 menit 36 detik itu terlihat petugas membawa pria tersebut ke mobil Satpol PP.

Namun, pria itu terlihat menolak. Petugas membentak, menarik, dan memiting kepala pria itu.

Di mobil, pria itu juga berusaha keluar. Tetapi, petugas kembali memaksa pria itu masuk.

Dalam video itu terlihat seorang perempuan memakai daster kuning menghalangi petugas.

"Jangan kasar, enggak boleh main kasar gitu pak. Jangan teriak-teriak pak. Enggak etis," kata perempuan seperti dikutip dari video.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto membenarkan, tindakan itu dilakukan anak buahnya.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Karang Menjangan, Surabaya, pada Sabtu (10/10/2020).

Selain Satpol PP Surabaya, terdapat tim swab hunter Kecamatan Gubeng dan tim Puskesmas Mojo dalam kejadian itu.

"Kegiatan oleh tim gabungan juga dengan polisi dan TNI," kata Eddy saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020).


Menurut Eddy, pria yang diamankan itu berinisial S (38), warga Jalan Pulo Harapan, Jakarta Barat.

Saat itu, S tak mengenakan masker. Pria itu juga tak membawa kartu tanda penduduk (KTP).

"Sehingga sesuai SOP (standar operasional prosedur), dia harus di-swab di Puskesmas Mojo," jelasnya.

Namun, pria itu menolak dan berontak.

"Dia menolak dibawa dan berontak karena takut dibawa ke Lipinsos," ujarnya.

Di mobil, petugas menjelaskan, S hanya menjalani tes swab dan diizinkan pulang.


Jika dinyatakan positif Covid-19, S akan diobati agar tak menularkan virus corona baru kepada warga lain.

"Ternyata dia salah paham, pikiran dia mau dibawa ke Liponsos karena tidak bawa KTP," kata Eddy.

Menurut Eddy, pria itu memahami penjelasan yang diberikan petugas.

"Setelah dijelaskan, yang bersangkutan minta maaf dan mau jalani swab di puskesmas Mojo," jelas Eddy.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/12/18575161/video-viral-satpol-pp-bentak-dan-tarik-pelanggar-protokol-kesehatan-begini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke