SERANG, KOMPAS.com - Pihak kepolisian mengamankan 270 pelajar saat aksi menolak Omnibus Law.
Dari jumlah tersebut, satu di antaranya kedapatan membawa narkoba yang diduga tembakau gorila saat diamankan petugas Polresta Tangerang.
"Ada 270 orang pelajar yang diamankan oleh polda dan polres dengan didominasi pelajar SMK," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (10/10/2020).
Edy mengungkapkan, para pelajar yang diamankan ini mengaku mendapat ajakan aksi dari media sosial.
"Sebagian ada yang diajak oleh temannya, dan mereka sendiri enggak tahu tujuan unjuk rasa apa, mau ke mana. Mereka diajak ikut saja," ungkap Edy.
Dirinya menyayangkan seharusnya pelajar mengikuti pembelajaran secara daring di rumah.
"Situasi begini kita akan rugi apabila kita terkena Covid-19, terkena ancaman pidana. Bahkan, apabila anak-anak kita yang ikut ikutan melakukan tindak pidana hukum, maka dia tidak akan bisa mendapatkan SKCK," ujar Edy.
Untuk itu, lanjut Edy, orangtua sangat berperan penting memperhatikan anaknya selama di rumah.
Pelajar yang tidak terbukti melakukan tindakan kriminal, bebas Covid-19, dan narkoba diberikan pembinaan sebelum diserahkan kepada orangtuanya masing-masing.
"Satu pelajar yang diamankan oleh Polresta Tangerang membawa tembakau yang diduga tembakau gorila," pungkasnya.
https://regional.kompas.com/read/2020/10/10/16391911/demo-tolak-omnibus-law-di-banten-270-pelajar-diamankan-1-orang-kedapatan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan