Salin Artikel

30 Demonstran Tolak Omnibus Law di Makassar Reaktif Covid-19

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sebanyak 250 orang yang diamankan saat demo menolak omnibus law menjalani rapid test di Polrestabes Makassar, Kamis (8/10/2020) malam.

Selain rapid test, pihaknya juga melakukan tes urine untuk mengetahui para demonstran apakah berada di bawah pengaruh narkoba.

"Hasil rapid test terdapat 30 orang yang reaktif. Nantinya akan dilanjutkan swab test," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

Saat ini, 220 demonstran masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Makassar.

Diberitakan sebelumnya, jumlah demonstran yang ditangkap di hari ketiga aksi menolak omnibus law di Kota Makassar pada Kamis (8/10/2020) kembali bertambah.

Total ratusan orang yang diamankan dan tengah diperiksa di Polrestabes Makassar.

"Dari 220 yang diamankan, 45 orang merupakan warga sipil, 72 pelajar, dan 103 orang dari mahasiswa," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Dia menambahkan, kericuhan berawal ketika massa mendatangi kantor DPRD Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Kamis (8/10/2020).

Tak kunjung ditemui satu pun anggota DPRD, massa merangsek masuk dengan merusak pintu gerbang yang telah dijaga ketat pihak kepolisian.

Petugas kepolisian memukul mundur peserta aksi dengan menembakkan gas air mata dan menyemprotkan air menggunakan water canon.

Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam mengatakan, demonstran yang diamankan terlebih dahulu bakal menjalani rapid test.

Bila hasilnya reaktif, maka akan dilanjutkan dengan swab test.

Selain rapid test, puluhan orang yang diamankan juga akan dites urine.

"Kalau memang di antara mereka ada yang tes urinenya positif akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," kata Merdisyam.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/09/20185741/30-demonstran-tolak-omnibus-law-di-makassar-reaktif-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke