Salin Artikel

Paslon Pilkada Sulut Wajib Berikan Uang Transport ke Peserta Kampanye

MANADO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara tidak melarang adanya pemberian uang transport kepada peserta kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulawesi Utara, Yessy Momongan mengatakan, besaran uang transport tersebut maksimal Rp 250.000.

"Pemberian uang transport kepada peserta kampanye bukan merupakan pelanggaran tetapi kewajiban bagi pasangan calon," ujarnya kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).

Hanya saja, kata Yessy, jumlah peserta dalam kampanye dibatasi hanya 50 orang.

"Bukan hanya uang transport saja, mereka juga wajib mendapatkan konsumsi, souvenir. Tapi uang transportasi disesuaikan dengan kemampuan paslon. Tapi, maksimal Rp 250.000 untuk tingkat provinsi, karena untuk kabupaten dan kota beda," kata Yessy.

Mantan Ketua KPU Minahasa itu juga mengingatkan terkait regulasi sanksi dana kampanye yang tertuang di PKPU Nomor 12 Tahun 2020 perubahan atas PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang dana kampanye peserta pilkada.

"Saksinya, kalau tidak patuh terhadap pelaporan dana kampanye, peserta bisa didiskualifikasi atau pembatalan pasangan calon. Ada Bawaslu dalam melakukan pengawasan dan ada akuntan yang siap mengaudit dana kampanye. Kami (KPU) siap mengeksekusi pembatalan jika ada yang melakukan pelanggaran terhadap dana kampanye ini," tegas Yessy.

Dia menegaskan, diskualifikasi calon bukan tidak mungkin terjadi, karena sudah ada pengalaman saat pilkada tahun 2015 di Kota Bitung, satu pasangan calon didiskualifikasi karena tidak patuh melaporkan laporan akhir dana kampanye.

"Padahal calon itu sudah turun berkampanye," ungkapnya.

KPU berharap peserta pilkada jujur dalam laporan dana kampanye.

"KPU bisa menelusuri pemberi-pemberi sumbangan. Jangan sampai ada manipulasi," imbaunya.

Dijelaskannya, ada tiga tahap pelaporan dana kampanye.

Pertama, laporan awal dana kampanye (LADK) yang berakhir pada 25 September.

Kedua, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang berakhir pada 31 Oktober pukul 18.00 Wita.

Berikutnya, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang berakhir pada 6 Desember 2020 maksimal pukul 18.00 Wita.

Batas maksimal pengeluaran dana kampanye di Pilkada Sulut dan tujuh kabupaten/kota berbeda.

Jumlahnya ditentukan melalui kesepakatan KPU dan liaison offecer (LO) paslon yang disaksikan oleh Bawaslu setempat.

"Untuk pilkada gubernur dan wakil gubernur batas maksimal pengeluaran dana kampanye sudah ditetapkan Rp 28.459.324.800. Bila ada paslon mengeluarkan dana kampanye melebihi batas, maka sanksinya adalah diskualifikasi," ujarnya.

Hal lain yang perlu dicermati adalah batas nominal sumbangan untuk partai politik atau gabungan partai politik maksimal Rp 750.000.000.

Sementara untuk perseorangan atau kelompok atau badan hukum maksimal Rp 75.000.000.

"Sumbangan dana kampanye harus jelas sumber dananya. Nantinya KPU dan tim audit akan klarifiklasi dari mana dan identitas penyumbangnya. Terpenting, dana kampanye tidak boleh bersumber dari APBD dan APBN. Bentuk sumber sumbangan dana kampanye bisa bentuk uang, barang dan jasa," katanya.

Jika dalam bentuk uang, dana itu harus ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye terlebih dahulu sebelum digunakan.

Sedangkan jika berbentuk barang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar.

Dalam pelaporan dana kampanye, paslon tidak perlu datang ke kantor KPU.

"Sudah ada kebijakan berupa alat bantu aplikasi untuk memudahkan melalui Sidakam Online," pungkas Yessy.

Diketahui, masa kampanye pilkada berlangsung selama 71 hari, terhitung sejak 26 September sampai 5 Desember 2020 mendatang.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/09/07240351/paslon-pilkada-sulut-wajib-berikan-uang-transport-ke-peserta-kampanye

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke