Salin Artikel

Anarkistis, 634 Demonstran Penolak Omnibus Law di Surabaya dan Malang Ditangkap

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dari 634 pengunjuk rasa yang ditangkap, 505 orang berasal dari Surabaya dan 129 lagi dari Kota Malang.

Para demonstran akan diproses di Mapolresta Malang dan Mapolrestabes Surabaya.

"Ada 634 yang kami amankan dari Surabaya dan Malang terkait insiden kerusuhan di Surabaya dan Malang," kata Trunoyudo di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (8/10/2020) malam.

Sebelum diproses hukum, para demonstran akan menjalani rapid test dan pemeriksaan swab.

"Jika terbukti positif Covid-19, mereka akan dikarantina dulu," ujarnya.

Polisi akan mendalami masing-masing peran pengunjuk rasa dalam aksi anarkistis tersebut.

Ancamannya yaitu perusakan fasilitas umum pasal 406 KUHP dan pasal 218 jo pasal 212 tentang melawan petugas.


Seperti diberitakan, aksi protes Omnibus Law di Surabaya berakhir ricuh.

Massa di depan Gedung Negara Grahadi merusak fasilitas umum termasuk dua pintu gerbang Gedung Grahadi.

Polisi membubarkan paksa massa dan menangkap yang dinilai bertindak anarkistis.

Sementara di Kota Malang, aksi massa dengan tuntutan yang sama juga dibubarkan paksa karena merusak Gedung DPRD Kota Malang. 

https://regional.kompas.com/read/2020/10/08/22301521/anarkistis-634-demonstran-penolak-omnibus-law-di-surabaya-dan-malang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke