MAKASSAR, KOMPAS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar membubarkan paksa senam massal di dalam Mall Panakukang, Makassar. Event senam tersebut dihadiri ratusan orang mengabaikan protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud yang dikonfirmasi, Rabu (7/10/2020) mengatakan, petugas Satpol PP dan petugas Covid yang berjaga di Mall Panakukang langsung mengambil tindakan dengan membubarkan event senam tersebut
“Petugas langsung bubarkan event senam itu dan memberikan teguran tertulis bagi penyelenggara acara dan pengelola tempat. Jika masih melanggar dan melakukan hal yang sama, petugas akan memberikan sanksi denda,” tegasnya.
Iman Hud mengungkapkan, jika mereka masih melakukan pelanggaran akan dikenakan denda sebesar Rp 10 Juta sesuai Perwali 51 dan 53 tentang Protokol Penanganan Covid-19 di Kota Makassar
Event senam di dalam Mall Panakukang diikuti seratusan rang berjoget zumba yang dipimpin beberapa instruktur di atas panggung.
Aksi ini mendapat perhatian pengunjung pusat perbelanjaan, hingga kerumunan terjadi yang mengabaikan protokol kesehatan.
Sebagian besar peserta tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak. Termasuk pengunjung mal yang berkerumun menyaksikan kegiatan tersebut.
Video event ini pun beredar luas di media sosial dan menuai kecamaman dari netizen.
https://regional.kompas.com/read/2020/10/07/22320201/satpol-pp-bubarkan-senam-massal-di-mall-panakukang-makassar