Salin Artikel

"Saya Bermimpi Suatu Saat Bisa Terkenal Bukan dengan Cara Seperti Ini"

Lantaran keinginan pribadinya mendapatkan follower TikTok, KW harus berhadapan dengan hukum.

Ia nekat mengedit video masjid bersuara musik keras, men-dubbing hingga seolah ada keramaian, kemudian menggunggahnya ke media sosial.

Video viral itu sempat membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

KW pun mengaku, jalan yang ditempuhnya demi mendapatkan follower ini bertentangan dengan impian awalnya.

"Padahal saya tuh tidak punya mimpi seperti ini. Saya paham banget saya bersalah dan menyinggung banyak orang," kata KW di Mapolrestabes Bandung, Senin (5/10/2020).

"Saya punya mimpi dari dulu, saya pengin suatu saat bisa terkenal bukan dengan cara yang seperti ini, tapi dengan cara yang mengharumkan bangsa," lanjut KW.

Ia kemudian mengedit video tersebut.

KW men-dubbing serta menambahkan suara musik keras. Sehingga seolah-olah masjid itu sedang mengadakan acara keramaian.

Tak berhenti di situ, video tersebut kemudian diunggah ke akun media sosial dan viral.

KW mengaku, aksinya dilakukan atas inisiatif pribadi.

"Tidak ada yang menyuruh, sama sekali enggak, hanya iseng," tutur dia.

Setelah videonya menimbulkan keresahan, KW menyadari telah menyinggung banyak orang.

"Saya KW, saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada umat Islam dan kepada Persis, dan kepada semua orang yang tersinggung oleh konten saya tersebut di TikTok kemarin," kata KW lirih.

Polisi kemudian bergerak menangkap KW usai videonya viral.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya menjelaskan, KW telah merekayasa video yang direkamnya.

"Seolah di masjid itu ada suaranya, di-dubbing dengan suara lain, sehingga kesannya menimbulkan bahwa masjid itu sedang ada ramai-ramai, ada suara lain atau suara musik, lagu," kata Ulung.

Lebih disayangkan lagi, KW melakukan hal itu hanya untuk mendapatkan follower.

Polisi meminta warga tak terpancing dengan tindakan KW.

"Serahkan masalah ini kepada pihak kepolisian, karena pelaku sudah diperiksa dan akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku maka masyarakat harap tenang dan tidak terpancing emosinya," imbaunya.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Bandung.

"Langsung kita tahan dengan kena ancamannya UU ITE dan dapat diancam karena hukumannya adalah enam tahun," kata Ulung.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Aprillia Ika, Abba Gabrilin)

https://regional.kompas.com/read/2020/10/06/05450071/-saya-bermimpi-suatu-saat-bisa-terkenal-bukan-dengan-cara-seperti-ini-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke