Salin Artikel

"Omnibus Law RUU Cipta Kerja Merugikan Kami Sebagai Buruh"

KOMPAS.com - Massa buruh dari wilayah Kabupaten Serang, Banten, yang akan melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR/MPR RI dihadang aparat keamanan.

Akibatnya, massa aksi dari aliansi buruh tersebut gagal berangkat ke Jakarta, Senin (5/10/2020).

Meski demikian, para pendemo itu akan tetap melakukan aksi unjuk rasa dengan cara mogok kerja selama tiga hari berturut-turut pada 6,7, dan 8 Oktober 2020.

Adapun lokasinya akan dipusatkan di depan perusahaannya masing-masing.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Serang, Gunawan Sutija mengatakan, RUU Cipta Kerja yang sedang dibahas pemerintah dan DPR saat ini tidak bisa dibiarkan. Pasalnya, rencana regulasi itu dianggap sangat merugikan hak buruh.

"Harusnya aspirasi hari ini yang akan kita perjuangkan untuk membatalkan pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja yang merugikan kami sebagai buruh," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Senada juga disampaikan Ketua DPC KSPSI 1973 Kabupaten Serang Asep Danuwiria.

Menurutnya, meski rencana aksi unjuk rasa hari ini di Jakarta gagal dilakukan, namun bukan berarti pasrah.

Selama tiga hari kedepan, pihaknya mengaku akan melakukan aksi unjuk rasa di perusahaan masing-masing.

"Sudah disepakati besok selama tiga hari kita bersama aliansi akan melakukan aksi atau orasi di perusahaan masing-masing," ujar Asep.


Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, dari kajian yang dilakukan itu setidaknya ada tujuh isu penting yang menjadi dasar penolakan terhadap RUU tersebut.

Di antaranya terkait dengan rencana penghapusan Upah Minimum Sektoral (UMSK), pengurangan nilai pesangon, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang bisa terus diperpanjang, serta outsourcing seumur hidup tanpa batasan jenis pekerjaan.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menyoroti rencana jam kerja yang dinilai terlalu eksploitatif, hak cuti dan hak upah atas cuti, serta tidak adanya jaminan pensiun dan kesehatan bagi karyawan kontrak dan outsourcing.

"Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing," katanya dalam rilis yang disampaikan kepada Kompas.com.

Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Aprillia Ika, Dani Prabowo

https://regional.kompas.com/read/2020/10/05/16561751/omnibus-law-ruu-cipta-kerja-merugikan-kami-sebagai-buruh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke