Salin Artikel

Ayah Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali, Pelaku Ditangkap setelah Dilaporkan Ibu

KOMPAS.com - TR (36), warga Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, tega mencabuli anak tirinya sendiri berinisial BN (14).

Ironisnya, aksi bejat yang dilakukan pelaku terhadap korban sudah dilakukan berulang kali sejak tahun 2016.

“Terakhir pada Senin 28 September 2020, pelaku dicurigai mencabuli anaknya,” ujar Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto dilansir dari Tribunlampungutara, Minggu (4/10/2020).

Gigih mengatakan, kasus pencabulan itu terungkap setelah korban menceritakannya kepada sang adik berinisial RD (12).

Tak tahan dengan kisah pilu yang dialami kakaknya tersebut, RD kemudian melaporkannya kepada sang ibu.

“Adik korban, RD menangis dan bercerita kepada ibunya bahwa korban takut sama pelaku, lantaran pelaku menyetubuhi korban,” kata Gigih.

Mendengar informasi tersebut sang ibu merasa syok dan kaget.

Tak terima dengan perbuatan itu, sang ibu kemudian pergi dari rumah dan melaporkannya kepada polisi tanpa sepengetahuan pelaku.

Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung turun tangan dan mengamankan TR di rumahnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya.

Karena sudah seringnya menyetubuhi korban, kata Gigih, pelaku mengaku lupa sudah berapa kali mencabuli anaknya tersebut.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang pengganti PP no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Farid Assifa

https://regional.kompas.com/read/2020/10/05/15075651/ayah-cabuli-anak-tirinya-berulang-kali-pelaku-ditangkap-setelah-dilaporkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke