Salin Artikel

Bawaslu Temukan 1.181 Pemilih Ganda Terdaftar di DPS Semarang

SEMARANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan sebanyak 1.181 pemilih ganda yang terdaftar di Daftar Pemilih Sementara (DPS) antarkecamatan se-Kota Semarang dalam Pilkada 2020.

Elemen data ganda tersebut meliputi nama, nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal lahir.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil pencermatan Bawaslu terhadap DPS (A.1 KWK) yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Semarang.

"Selain itu, ditemukan pula data ganda internal Kecamatan sebanyak 715, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 1.364, pemilih memenuhi syarat belum masuk DPS sebanyak 561," jelasnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (2/10/2020).

Selanjutnya, data invalid umur kurang dari 17 tahun sebanyak 48 pemilih dan data invalid umur lebih dari 95 tahun sebanyak 299 pemilih.

Untuk itu, Nining menyarankan kepada KPU untuk melakukan pencermatan kembali terhadap data invalid dan melakukan pencoretan terhadap daftar pemilih yang teridentifikasi ganda.

"Tindak lanjut terkait data-data di atas sudah diberikan saran perbaikan secara tertulis kepada KPU beserta jajarannya di tingkat kecamatan pada tanggal 28 September 2020," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/02/19393671/bawaslu-temukan-1181-pemilih-ganda-terdaftar-di-dps-semarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke