Salin Artikel

Kasat Sabhara Mengundurkan Diri, Kapolres Blitar: Dia Tidak Dinas Setelah Ditegur, Mulai 21 September...

Surat pengunduran diri itu telah disampaikan ke Polda Jawa Timur pada Kamis (1/10/2020).

Pria yang telah bertugas selama 27 tahun itu mengatakan, Kapolres Blitar sering memaki anak buahnya dengan perkataan kasar dan ucapan tak pantas lain.

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani menjawab perihal makian yang disampaikan Kasat Sabhara AKP Agus Hendro.

Ahmad Fanani mengaku pernah menegur Agus. Saat itu, salah satu anggota Agus di Satuan Sabhara kedapatan berambut panjang.

"Dia tidak terima dan menganggap saya arogan, dia tidak kerja atau dinas setelah saya tegur mulai 21 September sampai hari ini, sebagai pimpinan kalau tegur anggota bagaimana?" kata Ahmad Fanani seperti dikutip dari Antara, Kamis (1/10/2020).

Ahmad Fanani mengatakan, teguran yang disampaikannya masih dalam batas kewajaran.

Seharusnya, kata Ahmad Fanani, Kasat Sabhara Polres Blitar mengetahui tugas pokoknya.

"Saya serahkan sepenuhnya kepada Polda Jatim terkait pelanggaran yang dilakukan, perwira penanganannya langsung oleh Polda Jatim, termasuk apa sanksinya," kata Kapolres Blitar itu.

Merasa tertekan

AKP Agus Hendro telah mengajukan pengunduran diri ke Polda Jawa Timur. 

“Hari ini saya resmi mengundurkan diri kepada Bapak Kapolda, nanti tembusannya Bapak Kapolri dan lain-lain," kata AKP Agus Hendro di Polda Jatim, Kamis.

Agus mengaku tertekan dengan perlakuan yang diterima dari Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani.


Pria yang telah 27 tahun mengabdi sebagai polisi itu menyebutkan, makian itu tak cuma diterimanya, tapi juga anggota lain.

"Bukan hanya kepada saya, tapi kepada semua bawahannya," kata Agus.

Menurut Agus, Kapolres Blitar itu juga sering mencopot anak buah tanpa melakukan pembinaan terlebih dulu. Hal itu membuat resah anggota Polres Blitar.

"Saya tidak kuat lagi menjadi bawahan Kapolres, saya mengajukan pensiun dini tanpa menuntut apa pun dari Polri," kata dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polda Jatim akan mendalami laporan AKP Agus.

Trunoyudo menyebutkan, pengunduran diri harus memenuhi syarat administrasi, seperti masa dinas yang terpenuhi minimal 20 tahun.

"Dan terpenting adalah persetujuan pimpinan atau atasan langsung," jelasnya.

(KOMPAS.com - Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: David Oliver Purba/ANTARA)

https://regional.kompas.com/read/2020/10/02/10032861/kasat-sabhara-mengundurkan-diri-kapolres-blitar-dia-tidak-dinas-setelah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke