Salin Artikel

Disetujui Mendagri, Perda Normal Baru di Sumbar Segera Diterapkan

Perda yang disahkan DPRD Sumbar pada Rapat Paripurna 11 September 2020 lalu itu sekarang memasuki tahap sosialisasi selama 7 hari.

"Perda tentang AKB ini sudah mendapatkan nomor registrasi 6-124/2020 di Kemendagri," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalan keterangan tertulisnya, Kamis (1/10/2020).

Menurut Irwan, setelah mendapat registrasi dan disetujui Mendagri, Perda tersebut kemudian diundangkan oleh Sekretaris Daerah pada Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 187.

Selanjutnya, menurut Irwan, Pemprov akan berkoordinasi dengan kabupaten dan kota serta TNI dan Polri untuk implementasinya.

Menurut Irwan, karena Perda AKB tak perlu aturan turunan, maka kabupaten dan kota diharapkan menyesuaikan dengan klausul yang telah ditetapkan.

"Saya minta seluruh stakeholder baik di Provinsi maupun di kabupaten dan kota segera berkoordinasi dan menindaklanjutinya," ujar Irwan.

Gubernur meminta masyarakat Sumbar menaati aturan yang ada dalam Perda tersebut, guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di Sumbar.

"Penyebaran sampai hari ini masih meningkat. Angkanya rata-rata di atas 100 orang. Lewat Perda ini, saya harap masyarakat paham dan dapat menaatinya. Semua ini untuk kepentingan kita semua,” kata Irwan.

Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda AKB Hidayat mengatakan, Perda tersebut memuat beberapa kewajiban dan sanksi yang harus diketahui masyarakat.

Kewajiban tersebut antara lain menerapkan perilaku disiplin protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker di luar rumah, mencuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik, serta tidak berjabat tangan saat mengucapkan salam.

Lalu menerapkan karantina mandiri sampai keluar hasil pemeriksaan bagi orang yang melakukan kontak erat dengan pasien positif corona.

"Selain itu, juga terdapat denda Rp 250.000 atau kurungan penjara selama 2 hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker," kata Hidayat.

Kemudian diatur kepada setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan, diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 25 juta.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/01/11554121/disetujui-mendagri-perda-normal-baru-di-sumbar-segera-diterapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke