Salin Artikel

Uji Materi UU Minerba yang Diajukan Pemprov Babel Ditolak MK, Ini Alasannya

Pemohon uji materi tersebut adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hakim Konstitusi menilai pokok-pokok permohonan tidak jelas atau kabur.

"Permohonan para pemohon tidak jelas (kabur). Kedudukan hukum para pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan," demikian konklusi yang dirilis dalam situs resmi MK, Selasa (29/9/2020).

MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap anggota.

Kemudian, Aswanto, Arief Hidayat, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, yang masing-masing sebagai anggota.

Dalam pertimbangan, MK menilai pemohon tidak menguraikan isi pasal dalam permohonan, sehingga Mahkamah tidak dapat memahami pasal yang dimaksudkan pemohon.

Selain itu, para pemohon mencantumkan frasa pasal-pasal tanpa menguraikan lebih lanjut pasal berapa yang dimaksud oleh para pemohon.

"Terhadap petitum demikian hanya mungkin dipertimbangkan dan dipenuhi oleh Mahkamah sepanjang yang dimohonkan tersebut jelas dan berimplikasi kepada terjadinya kekosongan hukum," tulis MK.

Adapun, pemohon dalam perkara tersebut diwakili Erzaldi Rosman selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan unsur pimpinan DPRD, yakni Didit Srigusjaya, Hendra Appolo, Muhammad Amin dan Amri Cahyadi.

Permohonan perkara diajukan pertama kali karena pemerintah daerah merasa dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut.

Pemda berharap dapat memiliki hak otonomi yang lebih luas untuk mengelola keuntungan kekayaan tambang.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/30/11535051/uji-materi-uu-minerba-yang-diajukan-pemprov-babel-ditolak-mk-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke