Salin Artikel

Saat Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Plt Bupati Buton Utara

Langkah pengangkatan Ramadio menjadi bupati di kabupaten Sulawesi Tenggara itu, menurut Komnas perempuan dan pendamping korban dari Yayasan Lambu Ina, merupakan perilaku diskriminatif dan impunitas pejabat publik yang terjerat kasus hukum.

Pemerintah kabupaten tidak berkomentar banyak namun Kementerian Dalam Negeri menilai keputusan itu telah sesuai dengan undang-undang peraturan pemerintah daerah.

Berdasarkan data Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2018 hingga awal 2020 telah terjadi 115 kekerasan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik.

Komnas Perempuan dan Yayasan Lambu Ina juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penahanan terhadap Ramadio yang hingga kini masih bebas padahal telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Desember 2019 lalu.

Dalam kasus tersebut, tante korban, TB, yang didakwa sebagai perantara atau mucikari antara korban dan tersangka Ramadio, telah divonis enam tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Raha, dan diperberat menjadi sembilan tahun oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Kepala Humas Pemkab Buton Utara, Asrif Atmin mengatakan kasus Ramadio adalah masalah pribadi dan Pemerintah Kabupaten Buton Utara tidak mau terlibat didalamnya.

Kemendagri menjelaskan keputusan pengangkatan Ramadio telah sesuai dengan UU Pemerintah Daerah, yaitu ketika kepala daerah berhalangan tetap maka otomatis akan diserahkan kepada wakil bupati sebagai pelaksana tugas.

Ditambah lagi, Kemendagri tidak dapat mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung.

Kemendagri akan turun tangan jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah, yaitu di saat Ramadio telah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan.

Berdasarkan data Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2018 hingga awal 2020 telah terjadi 115 kekerasan seksual kepada perempuan yang dilakukan oleh pejabat publik.

Dari jumlah itu, 26 kasus dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN), 20 kasus oleh oknum polisi, 16 kasus oleh oknum guru dan 12 kasus oleh oknum militer.

Lebih luas dari itu, kekerasan seksual yang menimpa anak perempuan terjadi peningkatan 65% dari tahun 2018 sebesar 1.417 kasus menjadi 2.341 kasus pada tahun 2019.

"Ada pengistimewaan dan impunitas kepada kepala daerah ketika terjerat kasus hukum karena untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan perlu izin dari Mendagri [kabupaten- kota] dan presiden [gubernur]," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Selasa (29//9/2020).

"Dan menunjukan diskriminasi juga, tidak ada persamaan di muka hukum. Bagaimana satu tersangka [TB] sudah dipidana, tapi terduga pelaku yang melakukan eksploitasi tidak ditahan bahkan kini menjabat sebagai Plt," tambah Siti.

Pasal 90 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan, tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan memerlukan persetujuan tertulis dari presiden dan menteri (Menteri Dalam Negeri).

Aturan itu, kata Siti Aminah, yang menjadi penghalang dilakukannya penahanan.

"Untuk itu kami minta Mendagri turun tangan dengan melakukan evaluasi pengangkatan Plt dan mengeluarkan izin tertulis kepada penegak hukum sehingga penahanan bisa dilakukan."

"Kami khawatir jika menjabat Plt maka tersangka memiliki kekuatan yang lebih untuk menggunakan relasi jaringan kekuasaan dalam menjauhkan pemenuhan keadilan bagi korban," kata Siti Aminah.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra juga menyayangkan apa yang ia sebut "perlakuan khusus" kepada Ramadio karena berangkat dari kasus-kasus lain, aparat penegak hukum selalu melakukan penahanan dengan segera kepada terduga pelaku kekerasan seksual anak, apalagi ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

"Ini mencederai perjuangan perlindungan anak di Indonesia. Kalau hanya masalah teknis administratif tentu itu bisa diselesaikan."

"Siapa pun yang cukup bukti harus ditahan, jangan kasus ini menjadi preseden buruk dengan adanya perlakukan khusus bagi pelaku ketika berasal dari pejabat publik," kata Jasra.

Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Maza mengukuhkan Ramadio sebagai Plt bupati Buton Utara, Jumat (25/09), karena Bupati Abu Hasan mencalonkan diri kembali sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada 2020 mendatang.

"Proses sudah hampir setahun, pelaku tidak ditahan, justru mendapat hak istimewa menghirup udara bebas, dan mendapat fasilitas dari negara dan hak istimewa sebagai pejabat, sementara korban semakin berlapis penderitannya," kata Yustina.

Yustina mengatakan penderitaan berlapis yang dialami korban yaitu, kekerasan seksual dan trauma berkepanjangan yang sulit dipulihkan. Kemudian, korban juga mendapatkan sanksi dan stigmatisasi sosial dari beberapa masyarakat karena dianggap sebagai penebar aib komunitas.

"Korban di-bully di sekolah sehingga berhenti sekolah, tokoh adat sekitar memaksa korban menikah tapi korban menolak sehingga sempat terusir dari kampung halamannya," kata Yustina.

Menurut Yustina, polisi telah melimpahkan berkas tersangka Ramadio ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

Pemkab Buton Utara: Itu masalah pribadi

Kepala Humas Pemkab Buton Utara, Asrif Atmin mengatakan kasus Ramadio adalah masalah pribadi. Pemkab Buton Utara tidak mau masuk dan terlibat di dalamnya.

"Iya, kalau masalah ini tidak bisa saya sampaikan Pak, karena memang itu urusan pribadi pak. Ya urusan pribadi," kata Asrif Atmin kepada wartawan BBC News Indonesia, Selasa (29/9/2020) sore.

"Saya juga tidak terlalu masuk ke situ. Perkembangan (kasus) itu biasa-biasa Pak, karena urusan pidana atau apa," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulawesi Tenggara Kamari yang dihubungi, tiba-tiba menutup telepon setelah ditanya terkait kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Aries Elfatar mengatakan kasus tersangka Ramadio telah tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejari Muna.

"Silakan konfirmasi kepada mereka," tambah Aries.

"Di UU Pemda khususnya Pasal 65, ketika bupati berhalangan tetap maka menjadi hak privilege dari wakil bupati untuk naik otomatis menjadi Plt," kata Kastorius.

Terkait dengan status tersangka Ramadio, Kastorius mengatakan, masih diperbolehkan oleh UU untuk menjabat sebagai Plt.

"Kecuali yang bersangkutan ditahan dan menjadi terdakwa, maka tidak boleh diangkat. Kita tidak bisa mencampuradukkan aturan hak yang melekat diatur UU dalam sistem pemerintahan daerah dengan kasus hukum.

"Jika kemudian yang bersangkutan ditahan atau menjadi terdakwa dan terjadi kekosongan jabatan, maka di situ kami [Kemendagri] masuk," kata Kastorius

https://regional.kompas.com/read/2020/09/30/06360011/saat-tersangka-pencabulan-anak-dilantik-jadi-plt-bupati-buton-utara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke