Salin Artikel

Saat Senam Zumba Berujung Denda

Di video tersebut terlihat jika sebagian besar peserta tak memakai masker dan tak menjaga jarak.

Video tersebut direkam pada Minggu (27/9/2020) di gedung milik swasta di Desa Masbagek, Kecamatan Masbagek, Lombok Timur.

Penyelenggara sendiri telah menggelar senam zumba sejak dua pekan yang lalu tepatnya sejak Rabu (16/9/2020). Kegiatan tersebut tak diketahui karena digelar di dalam gedung.

Menanggapi video tersebut, Sekretaris Daerah Lombok Timur Juani Taofik mengatakan telah memanggil penyelenggara acara tersebut karena mereka tak mengindahkan protokol kesehatan dan melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2020.

"Kami sudah panggil penyelenggara, kami tetap menerapkan Perda Nomor 7 Tahun 2020 bahwa penyelenggara senam zumba itu tidak mengindahkan protokol Covid-19," kata Taofik saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2020).

Sesuai dengan perda, penyelenggara membayar denda sebanyak Rp 400.000.

"Siapa saja yang berstatus sebagai penyelenggara fasilitas umum, tidak menaati protokol Covid dikenakan denda. Dan penyelenggara sudah memberikan denda tadi sebanyak Rp 400.000," kata Taofik.

Ia juga memastikan jika tidak ada aparatur sipil negara (ASN) di acara tersebut.

Menurut Taofik kegiatan senam bisa dilakukan asal penyelenggara menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan mengenakan masker.

"Kalau pribadi saya niat kegiatannya itu bagus, karena untuk menjaga imun tubuh kita, asalkan patuh pada protokol Kesehatan," kata Taofik.

Sementara itu Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio mengatakan kegiatan senam zumba yang diikuti ratusan orang tersebut tak diketahui polsek setempat.

Menurutnya penyelenggara tak melapor dan tidak meminta izin.

“Jadi kegiatan itu tidak diketahui oleh polsek, karena penyelenggara tidak melapor kegiatannya,” kata Tunggul dikonfirmasi dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (27/9/2020).

Karena itu Tunggul yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 menyayangkan acara keramaian tersebut tetap digelar walaupun pandemi.

Tunggul berharap, sanksi yang diberikan kepada penyelenggara menjadi pelajaran agar pihak lain tak mengulangi kegiatan serupa ini.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idham Khalid | Editor: Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2020/09/30/06070071/saat-senam-zumba-berujung-denda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke