Salin Artikel

"Acara KAMI Dibubarkan karena Dianggap Tak Ada Izin, padahal Acara Internal, Hanya Ramah Tamah"

Agus mengatakan, acara tersebut murni hanya ajang silahturahmi.

"Acara (KAMI) dibubarkan karena dianggap tidak ada izin, padahal ini acara internal, hanya ramah tamah biasa, tidak dihadiri banyak orang," katanya saat dikonfirmasi, Senin.

Dalam acara tersebut, kata Agus, Gatot mengukuhkan pengurus KAMI Jatim.

"Acaranya pengukuhan dan sambutan, sambutan Pak Gatot saja tidak sampai selesai," ujarnya.

Pihaknya juga mempertanyakan aksi massa di depan rumah Jabal Nur yang meminta acara KAMI dibubarkan.

Semula, acara memang akan digelar di komplek Gedung Juang 45 Surabaya.

Namun, karena kondisi di gedung Juang 45 sudah ada massa yang mengadang, akhirnya acara ramah tamah dipindahkan ke Jabal Nur di Jalan Jambangan Surabaya.

Adapun Presidium KAMI yang juga mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menyebut massa yang mengadang acara KAMI merupakan demonstran bayaran.

"Kita doakan para pendemo pulang ke rumah selamat dan membawa uang sekedarnya untuk keluarga. Jadi keberadaan kami menjadi berkah bagi mereka," kata Gatot.

"Dalam kondisi sulit semacam ini kita harus bersyukur ada rekan kami melakukan demo karena kehadiran KAMI. Demo kan dibayar," kata Gatot menambahkan.


Sebelumnya diberitakan, kehadiran Gatot di Surabaya untuk menghadiri acara silaturahmi KAMI Jatim.

Acara yang semula digelar di Gedung Juang 45 Surabaya dipindahkan ke Graha Jabal Nur Surabaya di Jalan Jambangan karena Gedung Juang 45 diblokade massa.

Ternyata selain menyerbu Gedung Juang 45, massa dari berbagai elemen juga menyerbu Graha Jabal Nur.

Kapolsek Sawahan AKP Wisnu Setyawan Kuncoro mengatakan, acara silaturahmi KAMI yang dihadiri Gatot tak memiliki izin.

"Acara KAMI di Gedung Juang 45 tidak memiliki izin. Penyelenggara harusnya juga mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19," kata Wisnu di lokasi, Senin. (Penulis Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

https://regional.kompas.com/read/2020/09/29/11444901/acara-kami-dibubarkan-karena-dianggap-tak-ada-izin-padahal-acara-internal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke