Salin Artikel

Bawaslu Investigasi Pjs Bupati Minahasa Selatan yang Dituding Tak Netral

Mecky diduga tidak netral karena fotonya mengenakan kemeja bergambar banteng beredar di media sosial.

“Yang pasti sedang dalam penanganan. Sedang diinvestigasi oleh Bawaslu Minsel,” kata Ketua Bawaslu Sulawesi Utara, Herwyn Malonda, saat dihubungi Senin (28/9/2020).

Meski dugaan pelanggaran netralitas itu sedang diselidiki, Herwyn mengatakan, belum menerima laporan resmi soal hal tersebut.

Dia menyatakan, sebaiknya ada yang melaporkan dugaan pelanggaran Mecky secara resmi ke Bawaslu.

“Memang belum ada laporan resmi. Lebih bagus lagi kalau ada laporan. Tapi, saya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Minsel dan sedang dalam penanganan. Sedang diinvestigasi perbuatan apa saja yang dilanggar,” kata Herwyn.

Sebelumnya diberitakan, aksi Mecky Onibala yang mengenakan kemeja motif banteng menuai sorotan.

Foto tersebut sudah beredar di aplikasi percakapan WhatsApp. Dalam foto itu terlihat Mecky duduk diapit oleh pasangan calon (paslon) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P).

Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Kojongian menyebutkan, Pjs Bupati Minahasa Selatan Mecky Onibala tidak netral.

James meminta Pjs Bupati Minahasa Selatan ditinjau kembali.

"Pascadilantik sebagai Pjs Minahasa Selatan Mecky Onibala bersama pasangan calon dari PDI-P turun konsolidasi dengan pemuka agama, tokoh masyarakat dengan menggunakan kostum logo partai PDI-P," kata James, Senin (28/9/2020).


Ketua Harian DPD I Partai Golkar Sulut itu menilai, kejadian ini menunjukkan sikap Pjs Bupati Minahasa tidak netral dalam Pilkada Minahasa Selatan.

"Status Pjs Bupati Minahasa Selatan harus ditinjau kembali," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulut Billy Lombok mengatakan, hal itu ranah Bawaslu Sulut.

"Serahkan kepada Bawaslu," singkat politisi Partai Demokrat itu.

Terkait hal ini, Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni mengatakan, yang menentukan netralitas setelah ada pemeriksaan.

"Ada Bawaslu dan petugas yang lain. Dari situlah nanti melaksanakan tugas masing-masing," katanya saat diwawancara usai melakukan koordinasi di kantor KPU Sulut, Senin sore.

Agus kembali menegaskan, yang menentukan apakah Pjs Bupati Minahasa Selatan melanggar aturan bukan pihaknya.

"Kan ada petugasnya, dan di situ semua sudah jelas, apa sanksinya. Biar itu berjalan seperti apa adanya. Nah, kalau kami menjalankan tugas kami, Bawaslu menjalankan tugas Bawaslu, KPU menjalankan tugas KPU. Tidak boleh mengintervensi. Kita semua berbeda posisi, tapi tujuan sama agar Pilkada aman, lancar, tertib, dan sehat," tandasnya.

Mecky Onibala sendiri belum merespons upaya konfirmasi yang dilakukan Kompas.com.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/29/06312101/bawaslu-investigasi-pjs-bupati-minahasa-selatan-yang-dituding-tak-netral

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke