Salin Artikel

Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tidak Ditahan, Ini Kata Polisi

KOMPAS.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi Covid-19, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Waswad Edi Susilo (WES) tidak ditahan.

"Melihat ancaman hukumannya kita tidak melakukan penahanan. Kita sudah punya surat pemanggilan tersangka, rencana kita panggil hari Rabu, setelah itu seterusnya wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020).

Kata Rita, saat mengelar acara tersebut, tersangka tidak memperhatikan protokol kesehatan.

"Serta tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," ujarnya.

Dalam kasus ini, ada tujuh barang bukti yang diamankan yakni, mulai dari surat pengantar RT, pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani WES, surat izin yang diterbitkan Polsek, hingga 1 keping DVD berisi rekaman video jalannya acara.

Kata Rita, WES disangkakan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo Pasal 65 ayat 1.

"Ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara," tegasnya.


Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga memadati Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, untuk menyaksikan konser dangdut, Rabu (23/9/2020) malam.

Acara tersebut digelar oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal.

Pantauan Kompas.com di lokasi, penonton acara musik itu tidak menjaga jarak satu sama lain.

Bahkan mereka terlihat berimpitan. Kebanyakan dari penonton pentas dangdut itu juga terlihat tidak mengenakan masker.

 

(Penulis Kontributor Tegal, Tresno Setiadi | Editor Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2020/09/28/20371941/jadi-tersangka-wakil-ketua-dprd-kota-tegal-tidak-ditahan-ini-kata-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke