Salin Artikel

Kronologi 2 Anggota Satpol PP Aniaya Pengendara Sepeda Motor, Berawal dari Tabrakan

KOMPAS.com - SA (28), dan RR (25), dua honorer satuan polisi pamong praja (Satpol PP) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena diduga menganiaya seorang pengendara motor berinisial HA (18).

Mereka ditangkap di salah satu warkop di Jalan Bonto Manai, Sabtu (26/9/2020) sore.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian wajah dan perut, bahkan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Andi Djemma, Kecamatan Rapppocini, Makasaar, Jumat (25/9/2020) dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtjahyana mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban dan pelaku terlibat insiden tabrakan kecil di tempat kejadian perkara (TKP). Usai kejadian, korban melarikan diri.

"Terjadi laka lantas antara pelaku dan korban. Pelaku lalu mengejar korban dikarenakan korban melarikan diri dan terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan korban," kata Nurtjahyana dalam pesannya, Senin (28/9/2020).


Saat berhasil mendekati korban, salah satu pelaku yakni SA, langsung menarik baju korban hingga membuat korban terjatuh dari sepeda motornya.

Masih dikatakan Nurtjahyana, kemudian SA memukul korban dengan menggunakan batu ke arah helm dan pungungnya.

"Sementara RR memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan berulang kali ke arah perut dan wajah korban," ujarnya.

Selain mengamankan keduanya, lanjut Nurtjahyana, pihaknya juga menyita batu yang digunakan SA untuk memukul korban.

 

(Penulis Kontributor Makassar, Himawan | Editor Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2020/09/28/18574521/kronologi-2-anggota-satpol-pp-aniaya-pengendara-sepeda-motor-berawal-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke