Salin Artikel

Ganjar Lantik 6 Penjabat Sementara untuk Gantikan Walkot dan Bupati yang Maju Pilkada

Enam daerah tersebut antara lain Kota Semarang, Rembang, Purbalingga, Grobogan, Klaten, dan Purworejo.

Acara yang digelar pun berlangsung singkat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pelantikan tersebut diikuti oleh wali kota dan bupati secara daring melalui zoom dari tempat masing-masing.

Penyematan tanda jabatan juga dilakukan sendiri oleh pejabat yang dikukuhkan.

Sementara, prosesi penyerahan Surat Keputusan Mendagri diganti dengan dibacakan.

Ganjar berpesan kepada para penjabat sementara untuk menciptakan pemerintahan yang kondusif.

Ganjar juga meminta agar para penjabat sementara mengawal kondisi daerahnya yang sedang dalam suasana Pilkada.

"Pesan pertama tentang penciptaan pemerintahan yang kondusif. Kedua menyukseskan Pilkada, ketiga kita minta mengikuti tahapan karena di situ ada potensi kerumunan. Maka saya tegaskan tidak," kata Ganjar saat ditemui usai pengukuhan, Jumat (25/9/2020) malam.


Ganjar meminta para pejabat sementara untuk langsung berkomunikasi dengan wali kota dan bupati yang cuti.

"Lalu yang lain adalah tata kelola pemerintahan karena ini proses membahas APBD maka etisnya mereka kita minta komunikasi dulu dengan incumbent yang cuti. Kemudian besoknya dengan Forkompimda," jelasnya.

Selain itu, Ganjar juga meminta agar diberikan laporan mingguan terkait perkembangan sosial hingga ekonomi daerah yang ditugaskan.

Sementara enam pejabat yang dikukuhkan tersebut antara lain Kepala Bapenda Jateng Tavip Supriyanto sebagai Pjs Wali Kota Semarang, Kepala Kesbangpol Haerudin sebagai Pjs Bupati Grobogan, Kepala Dinas ESDM Sujarwanto sebagai Pjs Bupati Klaten, Asisten Pemerintahan Pemprov Jateng Sarwa Pramana sebagai Pjs Bupati Purbalingga, Kabiro Adm Pengadaan Barang dan Jasa Yuni Astuti sebagai Pjs Bupati Purworejo, dan Kabiro Kesra Imam Maskur sebagai Pjs Bupati Rembang.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/25/23025041/ganjar-lantik-6-penjabat-sementara-untuk-gantikan-walkot-dan-bupati-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke