Salin Artikel

Bos MeMiles Divonis Bebas, Jaksa Masih Berpikir untuk Ajukan Kasasi

Dalam sidang agenda putusan yang digelar Kamis (24/9/2020), ketua majelis hakim Yohanes Hehamony menyebut terdakwa tak terbukti melanggar pasal yang didakwakan jaksa.

Jaksa mendakwa Kamal dengan dakwaan primer Pasal 105 dan dakwaan subsider Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim memerintahkan jaksa segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Hakim juga meminta jaksa mengembalikan seluruh aset milik terdakwa yang sempat disita.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur Anggara Suryanagara mengatakan, jaksa belum mengambil sikap terkait vonis tersebut.

"Atas vonis yang dibacakan hakim kemarin, jaksa belum mengajukan upaya kasasi. Jaksa masih pikir-pikir," kata Anggara saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020).

Sesuai KUHAP, kata dia, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan sikap kasasi.

"Kami akan mempelajari dulu putusan hakim, biasanya kalau bebas jaksa akan kasasi," ujarnya.

Dalam kasus ini, ada lima orang yang ditetapkan tersangka. Selain Sanjay, juga FS (52), E (54), PH (22), dan W selaku bagian distribusi reward kepada para member.

Kelimanya bertugas di PT Kam And Kam yang mengoperatori investasi MeMiles.

Selama penyidikan, polisi telah mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp 147 miliar dari total Rp 761 miliar yang diburu, 28 unit kendaraan roda empat, dan 3 unit kendaraan roda dua.

Beberapa nama publik juga diperiksa polisi dalam penyidikan kasus ini, seperti cucu Presiden Soeharto Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto atau Ari Sigit, artis Pinkan Mambo, Tata Janeeta, Adjie Notonegoro, hingga Ello.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/25/19164171/bos-memiles-divonis-bebas-jaksa-masih-berpikir-untuk-ajukan-kasasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke