Salin Artikel

KPU Tasikmalaya: Paslon Pilkada Diminta Kampanye Secara "Online", atau Kena Sanksi

Selanjutnya keempat paslon diminta lebih banyak berkampanye lewat sistem online atau daring saat pelaksanaan Pilkada di masa pandemi corona.

"Ya, ada yang berbeda sekarang dalam tahapan kampanye di masa pandemi yang akan dimulai pada tanggal 26 September 2020. Keempat paslon diminta memakai media kampanye daring selain baligo dan spanduk. Dalam peraturan KPU sekarang sudah tidak ada lagi kampanye tatap muka," jelas Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin, kepada wartawan, Kamis petang.

Pengundian nomor urut hanya dihadiri oleh tiga orang yakni para pasangan calon dan 1 orang Liaison Officer (LO) tiap pasangan dilaksanakan dengan penjagaan ketat petugas Kepolisian sesuai protokol kesehatan.

Keempat paslon Pilkada Tasikmalaya resmi dengan nomor urut 1 pasangan Azis Rismaya Mahfud-Haris Sanjaya, nomor urut 2 Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin, nomor urut 3 Cep Zamzam Nur-Fadil Karsoma dan nomor urut 4 Iwan Saputra-Iip Miftahul Paos.

"Jika nanti ada dari keempat pasangan calon ini tak mematuhi kampanye yang tak sesuai protokol kesehatan akan langsung dikenakan sanksi," tambah Zamzam.

Seusai pengundian nomor urut paslon selesai, tambah Zamzam, keempat paslon langsung menandatangani fakta integritas akan mematuhi berbagai tahapan Pilkada sesuai protokol kesehatan.

Langkah ini demi menyelamatkan masyarakat dari penyebaran wabah Covid-19 saat pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang baru.


"Fakta integritas yang disepakati oleh keempat paslon ini bersifat wajib dan jika melanggar bisa disanksi tegas. Kita juga sebagai penyelanggara (KPU) tidak ingin ada klaster Pilkada di Tasikmalaya. Makanya semua harus tunduk dan taat pada aturan protokol kesehatan yang telah disepakati bersama," kata Zamzam.

KPU di daerah tentunya akan terus berkoordinasi dengan KPU Jawa Barat dan Pusat terkait pelaksanaan Pilkada saat masa pandemi corona karena dimungkinkan akan ada peraturan baru yang akan muncul terkait protokol kesehatan ke depannya.

Salah satunya terkait telah ditetapkannya saat pelaksanaan kampanye dilarang memakai konser musik.

"Kita terus pantau terus setiap informasi atau aturan baru yang dimungkinkan akan muncul disesuaikan dengan kondisi Covid-19. Nah, jika ada akan langsung disampaikan ke setiap paslon dan tim pemenangannya," pungkasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2020/09/24/19535691/kpu-tasikmalaya-paslon-pilkada-diminta-kampanye-secara-online-atau-kena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke