Salin Artikel

Polda Babel Hentikan Kasus Dugaan Penipuan Bitcoin BTC Panda Senilai Rp 261,3 M

Pelapor Andre Effendi mengaku kecewa disebabkan nilai Bitcoin yang terancam hangus mencapai Rp 261,3 miliar.

"Ada 1.697 Bitcoin dari arisan BTC Panda yang jika dikonversi ke harga hari nilainya mencapai Rp 154 juta per Bitcoin," kata Andre kepada Kompas.com di Pangkalpinang, Kamis (24/9/2020).

Andre menuturkan, laporan yang disampaikan sejak 2016 lalu tidak menunjukan perkembangan signifikan.

Polisi tidak menahan terlapor meskipun telah didatangkan selama proses penyidikan di bagian Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung.

"Kami heran karena ini transaksinya online, tapi tidak dinyatakan dalam UU ITE. Dibolak-balik dari Direktorat Kriminal Khusus ke Kriminal Umum. Akhirnya ini ada keterangan tertulis jika tidak ditemukan pelanggaran hukum," ujar Andre yang kerap disapa Acil.

Dalam surat polisi bernomor B/2424/IX/WAS.2.4/2020/Itwasda tertanggal 16 September 2020 disebutkan jika terlapor berinisial NO dinilai tidak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melanggar hukum.

"Investasi Bitcoin melalui BTCPanda bukan perbuatan melawan hukum dan hilangnya web BTCPanda tidak memenuhi unsur melawan hukum," ungkap Andre merujuk pada surat yang ditandatangani Irwasda Polda Bangka Belitung Kombes Achmad Marhaendra.

Menurut Andre, cara lain yang bakal ditempuh adalah melalui praperadilan. Namun dia masih berharap, kasus tersebut kembali dibuka dan Bitcoin anggota yang tergabung di BTC Panda bisa dikembalikan.


BTC Panda tidak melawan hukum

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Maladi membenarkan adanya surat dari Irwasda tersebut.

"Betul itu surat dari Irwasda," kata Maladi.

Namun Maladi enggan merinci apa saja pertimbangan kepolisian sehingga surat tersebut diterbitkan.

"Kami harus koordinasi dulu sama Irwasda," ujar dia.

Dari Polda Metro Jaya

Kasus itu awalnya dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya dalam LP bernomor: TBL/3388/VII/2016/PMJ/DIT Reskrimsus.

Kemudian, kasus dilimpahkan ke Ditreskrium Polda Bangka Belitung. Dalam laporan itu nilai kerugian materi tertulis Rp 480 juta.

"Kami telah sampaikan somasi terhadap pengelola BTC Panda di Malaysia. Hasilnya dikembalikan 200 Bitcoin, sementara sisa yang lain belum ada hingga saat ini," ujar Andre.

Andre mengaku didesak sedikitnya 200 anggota jaringan agar meminta pengembalian Bitcoin yang telah dibayarkan. Nilai materi Bitcoin kini diprediksi mencapai miliaran. Saat awal pembelian, harga satuan Bitcoin Rp 5 juta.

Dia mengungkapkan, jumlah 1.697 Bitcoin hanya untuk kasus yang berasal dari Bangka saja. Sementara, di Indonesia jumlahnya diperkirakan mencapai 5.000 Bitcoin.

"Kasus penipuan yang sama kembali muncul karena pelaku belum tertangkap. Bahkan, praktik yang sama seringkali dibuka di daerah lainnya," sebut dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/24/17372061/polda-babel-hentikan-kasus-dugaan-penipuan-bitcoin-btc-panda-senilai-rp-2613

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke