Hal itu tertuang dalam surat rekomendasi nomor Pem.440/III/84/IX/2020 tentang Rekomendasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi NTT yang dikirimkan ke para bupati dan wali kota bertanggal 18 September 2020.
"Meniadakan sementara waktu perayaan-perayaan, terutama pesta-pesta yang mengumpulkan banyak orang," ujar Sekda NTT Benediktus Polo Maing, Rabu (23/9/2020).
Benediktus mengimbau kepada semua kepala daerah agar meningkatkan upaya tracking, tracing, dan testing dalam mendeteksi sebaran kasus Covid-19 di wilayah masing-masing.
Pemda setempat juga diminta memberikan sosialisasi penggunaan masker kepada masyarakat, melakukan antisipasi varian baru Covid-19, serta memastikan ketersediaan alat dan fasilitas kesehatan di daerah masing-masing.
"Menegaskan kepada masyarakat untuk tertib menaati protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas setiap hari," ungkap Benediktus.
Dikutip dari Antara, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 NTT Marius Ardu Jelamu mengatakan, pelarangan penyelenggaraan pesta perlu dilakukan mengingat kasus Covid-19 di NTT meningkat dalam tiga pekan belakangan.
Tercatat hingga Rabu, kasus Covid-19 di NTT berjumlah 367 kasus.
Rinciannya, 240 pasien sembuh, 121 pasien masih dirawat, dan enam orang meninggal dunia.
https://regional.kompas.com/read/2020/09/24/09290951/kasus-covid-19-meningkat-pemprov-ntt-larang-warga-gelar-pesta