Salin Artikel

Panitia Balap Lari di Solo Urus Izin ke Satgas Covid-19: Biar Tak Dikejar-kejar

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melarang balap lari karena mengganggu keamanan dan menimbulkan kerumunan di tengah pandemi wabah Covid-19.

"Hari ini saya mencoba mengurus perizinan ke Gugus Tugas biar tidak ada kejar-kejaran sama polisi," kata Koordinator balap lari Solo, Pamungkas (19), saat ditemui di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (22/9/2020).

Pamungkas berharap dengan mengurus izin, balap lari yang rencana digelar sepekan sekali mulai 22.00 WIB hingga 23.00 WIB di Jalan Yosodipuro Kottabarat tidak dibubarkan paksa petugas.

"Rencana seminggu sekali setiap malam Senin atau malam Sabtu di depan Damkar Solo (Jalan Yosodipuro)," terang dia.

Pamungkas menerangkan, balap lari ini tercetus bermula dari melihat di media sosial (medsos).

Secara kebetulan kegiatan ini di Solo juga belum ada.

"Terus saya coba adaptasikan di Solo. Ternyata ramai pesertanya. Satu malam itu sekitar lima pasang sampai enam pasang," terang Pamungkas.

Balap lari ini dapat diikuti oleh semua kalangan masyarakat dan tidak ada batasan usia.

Warga yang ingin mengikuti balap lari tidak dipungut biaya alias gratis.

"Teknisnya cuma lari saja. Gratis tidak dipungut biaya. Cukup ngetag Instagram kita. Nanti yang belum ada lawannya kita carikan lawan," ungkap dia.


Menurut Pamungkas, balap lari ini pernah dua kali digelar, yakni di Kawasan Kottabarat, Solo dan Cemani, Sukoharjo.

Karena tidak mengantongi izin dan menimbulkan kerumunan massa, balap lari tersebut dibubarkan secara paksa oleh aparat kepolisian.

"Rencana tetap seperti kemarin (di jalan). Jadi, tidak begitu formal. Soalnya ini mengadaptasi dari balap motor liar. Kalau diadakan formal di lapangan, pakai sepatu dan seragam jadi lari biasa," tutur dia.

Terpisah, Ketua pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani mengatakan, tetap tidak mengizinkan balap lari tersebut digelar di Solo.

Selain berpotensi menimbulkan kerumunan, lokasi yang dijadikan lokasi balap lari tidak sesuai peruntukannya. Sebab, balap lari dilakukan di jalan.

"Di jalan itu tempatnya tidak terkontrol. Kalau di jalan namanya liar. Tidak ada kendalinya dan berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Ahyani.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/22/15361901/panitia-balap-lari-di-solo-urus-izin-ke-satgas-covid-19-biar-tak-dikejar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke