Salin Artikel

Keluar Daerah dan Bertemu Banyak Orang Penting, Para Menteri Wajib Ikut Tes Swab

Namun, aktivis Kolabolator LaporCovid-19 ini meminta agar mereka wajib menjalani swab sebagai syarat bepergian.

Adapun para menteri dan pejabat tinggi lainnya sering berinteraksi dengan banyak orang penting.

"Masa berlakunya juga perlu dibatasi, misalnya maksimal tujuh hari sejak sampel swab-nya diambil. Jadi masa berlakunya bukan tujuh hari sejak hasil PCR keluar karena hasil PCR bisa makan waktu sampai tiga hari. Tapi, sekelas menteri mungkin bisa diprioritaskan dengan menggunakan Tes Cepat Molekular (TCM) sehingga hasil bisa keluar 1x24 jam," kata Hendry saat dihubungi, Rabu (21/9/2020).

Ia juga menekankan, para pejabat harus menjaga penerapan protokol kesehatan demi kepentingan bersama.

"Pejabat sekelas menteri saya kira sangat mungkin untuk menerapkan protokol kesehatan. Misal, terbang dengan kelas bisnis yang memungkinkan mereka untuk menjaga jarak, menunggu di lounge airport agar tidak berkerumun di ruang tunggu umum," katanya.

Sejumlah menteri di pemerintahan Jokowi terjangkit Covid-19.

Mereka adalah Menteri Agama Fachrul Razi, serta Menteri KKP Edhy Prabowo dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang saat ini kondisinya telah pulih.


Adapun para menteri tersebut setiap hari bertemu dengan banyak orang serta bepergian ke banyak tempat hingga ke luar daerah.

Contohnya Menag Fachrul yang datang ke Nusa Tenggara Barat pada 16 September lalu untuk menghadiri sebuah acara.

Dalam kegiatan itu, Fachrul bertemu dengan banyak orang penting, di antaranya Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Sekretaris Daerah NTB Lalu Gita Aryadi, sejumlah pejabat Pemprov NTB dan Universitas Islam Negeri Mataram, serta TGH Turmuzi Badaruddin atau yang dikenal Tuan Guru Bagu.

Selain itu, banyak wartawan yang juga berinteraksi dengan Fachrul. (Penulis Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati | Editor Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2020/09/22/08091481/keluar-daerah-dan-bertemu-banyak-orang-penting-para-menteri-wajib-ikut-tes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke