Salin Artikel

Korupsi Uang Nasabah Rp 2,1 Miliar untuk Judi Bola Online, Pegawai Bank BUMN Ditahan

MADIUN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan RS (32) pegawai BRI Cabang Dolopo-Madiun dengan tuduhan melakukan korupsi uang nasabah hingga merugikan negara Rp 2,1 milyar.

Kepada penyidik, tersangka RS mengaku menggunakan hasil uang yang dikorupsi untuk berjudi bola online.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Mardiwibowo, Senin (21/9/2020) menyatakan, RS ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.

Penetapan RS sebagai tersangka setelah pemeriksaan saksi dan hasil perhitungan kerugian negara ada.

“Kasus ini penyelidikannya cukup lama dan perhitungan kerugian sudah keluar. Selain itu saksi-saksi sudah banyak diperiksa. Setelah diperiksa sebagai tersangka, RS langsung kami tahan,” kata Agung.

Mantan Kajari Gianyar-Bali ini mengatakan, hasil perhitungan kerugian dalam kasus korupsi itu mencapai Rp 2,1 miliar.

Tersangka menggunakan uang yang dikorupsi untuk bermain judi bola online dan kebutuhan hidupnya.

“Uang itu digunakan tersangka untuk bermain judi bola online dan digunakan untuk kebutuhan hidupnya,” kata Agung.

Tersangka dijerat dengan pasal 2,3 dan 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sesuai pasal itu tersangka diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/21/20021341/korupsi-uang-nasabah-rp-21-miliar-untuk-judi-bola-online-pegawai-bank-bumn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke