Salin Artikel

Wakapolda Gadungan Tipu Warga Rp 106 Juta, Polisi: Korban Tak Pernah Bertemu Pelaku

DH menipu seorang korban, I (50), warga asal Solok, Sumatera Barat, lewat komunikasi telepon tanpa pernah bertemu.

Dalam penipuan itu, korban berulang kali mengirim uang kepada DH dengan total Rp 106,9 juta.

"Korban tidak pernah bertemu dengan tersangka. Komunikasi hanya melalui telepon yang dikenalkan tersangka E yang saat ini jadi buronan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Iptu Defrianto yang dihubungi Kompas.com, Jumat (18/9/2020).

Menurut Defrianto, kasus penipuan itu bermula ketika tersangka E mengenalkan pamannya, DH, kepada korban.

E menyebutkan, DH menjabat sebagai Wakapolda Lampung dan bisa meluluskan seseorang dalam tes masuk polisi.

Lalu, E memberikan nomor ponsel DH kepada korban. Korban pun menghubungi Wakapolda Lampung gadungan itu.

"Dengan bujuk rayu, DH akhirnya mampu menipu korban dengan meminta korban mentransfer uang beberapa kali dengan total Rp 106,9 juta," kata Defrianto.

Namun, setelah tes masuk bintara polisi berakhir, anak korban ternyata tidak lulus.

Korban kemudian menghubungi DH, tetapi ponselnya tidak aktif.


Sadar telah ditipu, korban melapor ke Polres Solok pada 16 September.

"Dalam waktu kurang 24 jam, tersangka DH berhasil diringkus," jelas Defrianto.

Defrianto mengatakan, polisi masih memburu E yang mengenalkan korban dengan pelaku. E telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Solok.

"E kabur dan saat ini masuk dalam DPO yang kita kejar," ujar Defrianto.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUH Pidana terkait penipuan dengan ancaman penjara empat tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/19/07193361/wakapolda-gadungan-tipu-warga-rp-106-juta-polisi-korban-tak-pernah-bertemu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke