Salin Artikel

"Bapak Kapolda, Tolong Proses Orang yang Sudah Tabrak Mama, Saya Sayang Mama..."

Ketika Bripka Christin berpamitan untuk mengikuti apel, Rasya dan kedua saudaranya masih tertidur. 

Ia tak menyangka, setelah itu dirinya mendapatkan kabar bahwa ibu yang ia sayangi telah meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke Mapolda Papua.

Bripka Christin tewas seketika ditabrak oleh Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi yang saat itu mengendarai mobil dalam kondisi mabuk.

Kini, dengan rasa sedih bercampur amarah, Rasya hanya bisa memegang foto almarhum ibunya. Air matanya pun menetes.

"Bapak Kapolda, tolong proses orang yang sudah tabrak sa (saya) pu (punya) mama, sa paling sayang sa pu mama," kata Rasya terisak di depan Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw yang menyambangi rumah duka, Kamis (17/9/2020).

Kepada Kapolda, Rifael yang juga seorang polisi menuturkan, pagi itu Bripka Christin hendak berangkat lebih awal untuk mengikuti apel pagi di Mapolda Papua.

Tujuannya, Bripka Christin ingin bisa segera kembali ke rumah usai apel dan membuatkan sarapan bagi anak-anaknya.

Ketika ditinggalkan, ketiga anaknya masih tidur.

"Kita berangkat ke kantor, ibu jalan duluan pakai motor. Harusnya yang pakai motor itu saya. Ibu pesan, 'Pa, saya pergi duluan ke kantor, tolong lihat anak-anak, mereka ada ujian online'," tutur Rifael sambil memeluk anak kedua dan ketiganya.

"Waktu ibu meninggalkan kami, anak-anak lagi sementara tidur. Begitu lihat ibunya pulang sudah dalam keadaan meninggal, mereka sangat syok, tidak tahu mau bilang apa lagi," lanjut dia pilu.

Polisi pun telah menahan Erdi. "Dia sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Kapolda Papua, Irjen Paulus Waterpauw.

Paulus mengatakan, dalam penanganan kasus Erdi polisi menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kejadian tersebut, tutur Kapolda, merupakan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Apalagi saat kejadian, Erdi dalam keadaan mabuk. Ia juga tak mengantongi SIM dan STNK.

Erdi Dabi pun terancam 12 tahun penjara.

"UU Nomor 22 Tahun 2009 sudah mengaturnya, mana-mana yang dianggap pelanggaran dan mana yang dianggap perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang. Ancaman hukuman kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu 12 tahun," kata Paulus.

Peristiwa tabrakan maut itu bermula ketika Bripka Christin tengah mengendarai sepeda motornya di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020). 

Sedangkan di saat yang sama, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi mengendarai mobil Toyota Hilux-nya bersama seorang rekan berinisial AM.

Mobil itu melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura menuju ke Entrop.

Namun tiba-tiba mobil kehilangan kendali dan keluar jalur ke sebelah kanan.

Benturan keras pun tak terhindarkan. Mobil tersebut menabrak motor Bripka Christin.

Bripka Christin mengalami benturan keras pada leher bagian belakang, robek pada lutut kaki kanan dan patah tulang.

Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor : David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2020/09/17/18441991/bapak-kapolda-tolong-proses-orang-yang-sudah-tabrak-mama-saya-sayang-mama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke