Salin Artikel

43 Gembong Narkoba dari Kalbar Dijebloskan ke Nusakambangan, 8 Terpidana Mati

Kepala Lapas Kelas 1 Batu sekaligus Koordinator Lapas se-Nusakambangan Erwedi Supriyatno mengatakan, narapidana (napi) kasus narkoba tersebut tiba di Pulau Nusakambangan, Kamis (17/9/2020) sore.

"Napi yang dipindahkan kasus narkotika semua. Pemindahan dikawal ketat oleh petugas dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan kepolisian," kata Erwedi saat dihubungi, Kamis.

Erwedi menjelaskan, 43 napi tersebut masing-masing berasal dari Lapas Pontianak sebanyak 26 orang, Rutan Pontianak sebanyak 12 orang dan Rutan Mempawah sebanyak lima orang.

"Mereka akan ditempatkan di tiga lapas berbeda, yaitu di Lapas Karanganyar 23 orang, kemudian di Lapas Besi 10 orang dan di Lapas Narkotika 10 orang," jelas Erwedi.

Dari 43 napi, kata Erwedi, delapan di antaranya merupakan terpidana mati dan 16 orang terpidana seumur hidup.

Erwedi mengatakan, pemindahan napi narkoba ke Nusakambangan merupakan program Kemenkumham. Tujuannya untuk memberikan efek jera bagi para gembong narkoba.

Sebelumnya, sejumlah napi dari berbagai lapas juga telah dipindahkan ke Nusakambangan. Pemindahan dilakukan secara bertahap sejak beberapa bulan lalu.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/17/17091241/43-gembong-narkoba-dari-kalbar-dijebloskan-ke-nusakambangan-8-terpidana-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke