Salin Artikel

BNN Sulsel Temukan 1,6 Kg Sabu yang Disimpan di Sawah dan Kandang Ayam

Kepala BNNP Sulsel Brigjen Polisi Idris Kadir mengatakan, ribuan gram sabu tersebut diperoleh dari penangkapan empat tersangka yang dimulai pada 14 September 2020. 

Keempat tersangka tersebut merupakan warga Sidrap yang berinisial AD (24), RS (33), SHD (35), dan JSAD (22).

"Mereka mengakunya pemain baru karena tapi kalau kita lihat gayanya, saya yakin sudah beberapa kali bermain karena waktu diinterogasi dia berkelit sehingga (awalnya) kita cuma dapatkan 26 gram," kata Idris dalam konferensi pers di BNNP Sulsel, Kamis (17/9/2020).

Idris mengatakan, pengungkapan narkoba ini bermula ketika penyidik BNN menemukan sabu seberat 26 gram itu di dalam bungkusan teh milik AD yang disimpan di rumahnya di Desa Mario, Kecamatan Kulo.

AD mengaku barang itu didapatinya dari RS. RS kemudian mengaku barang itu milik SHD.

Ketika dibawa ke Makassar, SHD baru mengakui masih memiliki satu kilogram sabu yang disimpannya di sawah dan kandang ayam.

"Barangnya itu disimpan di sawah-sawah. Bahkan ada yang disimpan di kandang ayam," imbuh Idris. 

Idris mengatakan, pengungkapan kasus narkoba di Sidrap ini cukup menguras tenaga.

Bahkan, untuk memantau pergerakan peredaran narkoba ini, pihak BNN sampai menginap di kabupaten tersebut.

Keempat tersangka kata Idris disangkakan Pasal 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk wilayah Sulsel memang kita lihat banyak pengungkapan melalui paket-paket itu ya, yang dikirim. Modusnya barang-barang sembarang, kayak sabu ini dibungkus dengan teh ternyata sabu," ujar Idris.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/17/16500001/bnn-sulsel-temukan-16-kg-sabu-yang-disimpan-di-sawah-dan-kandang-ayam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke