Salin Artikel

Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria Dituntut 6 Tahun Penjara

"Menuntut terdakwa dengan hukuman selama 6 tahun penjara,” ujar jaksa Komisi Pembertantasan Korupsi Rikhi Benindo Maghaz saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (16/9/2020).

Rikhi yang didampingi rekannya Rio Frandy dan Januar Dwi Nugroho menilai, Muzni terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menurut Rikhi, hal yang memberatkan Muzni yaitu perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Kemudian, terdakwa tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya.

"Sedangkan hal yang meringankan, karena terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan," ujar Rikhi.

Jaksa juga menuntut Muzni membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3,375 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Menanggapi tuntutan, penasehat hukum Muzni akan mengajukan pembelaan secara tertulis atau pleidoi pada sidang berikutnya.

"Kami mengajukan pembelaan secara tertulis,” kata penasehat hukum terdakwa, Audi Rahmat.

Dalam perkara ini, Muzni diduga menerima uang dengan nilai total Rp3,375 miliar dari pengusaha Muhammad Yamin Kahar terkait paket proyek masjid dan jembatan.

Muhammad Yamin kahar sudah lebih dulu divonis bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/16/22403511/bupati-solok-selatan-muzni-zakaria-dituntut-6-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke