Salin Artikel

Kasus Imam Masjid Dibacok Saat Pimpin Shalat di OKI, Polda Sumsel Pastikan Tak Ada Unsur Sara

Hal itu ditegaskan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi, Rabu (16/9/2020).

Supriadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku Meyudin (49), aksi itu dilatar belakangi kekesalannya terhadap korban.

Dimana Meyudin yang bekerja sebagai marbot di Masjid Nurul Iman Tanjung Rancing, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI merasa tersinggung karena kunci kotak amal diminta oleh korban.

Merasa kesal, Meyudin lalu mengambil senjata tajam dan membacok korban saat sedang melaksanakan shalat Magrib pada Jumat (11/9/2020).

"Korban meminta kunci kotak amal karena bertugas sebagai ketua masjid. Namun pelaku ini kesal sehingga muncul niat untuk menganiaya korban. Tidak ada unsur sara atau indikasi ketrerlibatan organisasi tertentu dalam kasus ini,"kata Supriadi, melalui pesan singkat, Rabu (16/9/2020).


Supriadi menjelaskan, pihaknya telah melakukan pendekatan dengan keluarga M Arif untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan. Ia meminta kepada masyarakat untuk menyerahkan kasus tersebut ke polisi.

"Kami sudah mendatangi rumah korban dan RT setempat untuk meredam keluarga korban agar tidak melakukan serangan balasan terhadap pelaku maupun keluarga pelaku," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, M Arif meninggal setelah tiga hari menjalani perawatan di Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang pada Senin (14/9/2020) kemarin usai mengalami luka parah karena dibacok oleh Meyudin ketika sedang shalat.

Meyudin sendiri langsung ditangkap para jemaah usai melakukan aksi tersebut dan diserahkan ke pihak kepolisian setempat.

Setelah menjalani pemeriksaan, Meyudin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/16/15324141/kasus-imam-masjid-dibacok-saat-pimpin-shalat-di-oki-polda-sumsel-pastikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke