Salin Artikel

Kronologi Penangkapan Suami Istri yang Bawa 6 Kilogram Sabu dengan Menggunakan Fortuner

KOMPAS.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, berhasil menangkap empat orang pasangan suami istri yang kedapatan membawa enam kilogram sabu.

Keempat tersangka yakni, Asman Syamsudin (38), dan istrinya Ita Astuti (35), kemudian Alex alias Wasin (30) dan istrinya Yuliani (30).

Dari informasi yang dihimpun, tertangkapnya pelaku ini berawal dari polisi yang mendapat laporan dari masyarakat akan adanya pemasok sabu dalam jumlah besar masuk ke Sumsel pada Jumat (11/9/2020) lalu.

Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan datang ke kawasan Bayung Lincir, Kabuapaten Musi Banyuasin (Muba).

Kemudian, pada Minggu (13/9/2020) malam, petugas mencurigai satu unit mobil mewah jenis Toyota Fortuner warna putih yang melintasi di kawasan Bayung Lincir.

Melihat itu, petugas pun langsung menghentikan mobil yang dikemudikan tersangka Asman dan Ita untuk diperiksa.


Saat pintu belakang sebelah kanan dibuka, petugas mendapati enam bungkus teh Cina yang berisi sabu diselipkan di dalam dasboard panel pintu mobil, kemudian keduanya diamankan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Haryono mengatakan, dalam melakukan aksinya, tersangka sengaja menggunakan mobil mewah dengan menambah lampu variasi layaknya patwal agar terhindar dari pemeriksaan polisi.

Setelah mengamankan tersangka Asman dan Ita, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangak Alex dan Yuliani yang merupakan pemasok sabu untuk wilayah Palembang.

"Suami istri ini yang menerima barang di Palembang. Setelah itu baru diedarkan lagi ke beberapa wilayah Sumsel. Empat tersangka adalah pasangan suami istri," kata Heri saat gelar perkara, Selasa (15/9/2020).

Heri mengaku sangat terbantu dengan adanya laporan dari masyarakat seperti ini.

"Sehingga kami bisa menggagalkan peredarannya," ungkapnya.


Sabu kualitas terbaik

Kata Heri, sabu yang diselundupkan pasangan suami istri tersebut memiliki kualitas terbaik. Hal itu terlihat dari cap warna biru yang bertuliskan "very good" yang ada di kemasan narkoba itu.

Untuk mengetahui kebenaran kualitasnya, petugas akan membawa sampel sabu tersebut ke Laboratorium Mabes Polri.

"Melihat dari kemasannya, narkoba ini sangat bagus. Kami akan selidiki lagi dengan melakukan pemeriksaan di lab," ujarnya.

Atas perbuatannya, empat tersangka ini terancam Pasal 112-114 Undang-undang narkoba dengan ancaman hukuman mati.

 

(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2020/09/15/14171691/kronologi-penangkapan-suami-istri-yang-bawa-6-kilogram-sabu-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke