Salin Artikel

Positif Narkoba, Bakal Calon Wakil Bupati Barru Digugurkan KPU

BARRU, KOMPAS.com-Satu bakal calon Wakil Bupati Barru, Andi Mirza Riogi, digugurkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).

Ia merupakan pasangan dari bakal calon Bupati Suardi Saleh yang merupakan petahana.

"Sesuai hasil tes kesehatan 3 pasang bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru, satu bakal calon wakil bupati digugurkan karena tidak memenuhi syarat (TMS). Ia adalah pasangan dari balon Bupati Suardi Saleh, yakni balon Wakil Bupati Andi Mirza Riogi," kata Ketua KPU Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Syarifuddin Ukkas, Senin (14/9/2020).

Syarifuddin mengatakan, bakal calon wakil bupati itu dinyatakan positif narkoba dari hasil tes kesehatan.

KPU Barru memberikan waktu 3x24 jam mengganti pasangan calon sesuai peraturan KPU Nomor 1 dan Nomor 6.

"Kami memberikan waktu kepada partai pengusung untuk mengganti bakal calon wakil bupatinya. Namun kejadian itu tidak bisa merubah proses tahapan pilkada Kabupaten Barru" jelasnya.

Diketahui, bakal calon Bupati Barru Andi Mirza Riogi merupakan anak mantan Bupati Barru, Andi Idris Syukur yang merupakan mantan narapidana kasus suap tahun 2017 silam.

Idris Syukur dinyatakan menerima suap atau gratifikasi dengan hukuman 4 tahun 6 bulan. Setalah ditahan, Wakil Bupati Barru Suardi Saleh dilantik menjadi Bupati Barru dan kini berpasangan dengan anak Idris Syukur.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/14/22310691/positif-narkoba-bakal-calon-wakil-bupati-barru-digugurkan-kpu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke