Salin Artikel

Bupati Non-aktif Sidoarjo: Saya Tidak Pernah Minta-minta Uang...

"Saya tidak pernah minta-minta uang, bohong itu," kata Saiful usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Senin (14/9/2020).

Ia juga membantah meminta uang dalam jumlah besar.

"Saya tidak pernah meminta uang dalam rapat, apalagi dalam jumlah besar" jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Penasihat Hukum Saiful Ilah, Syamsul Huda. Menurut dia kliennya juga tidak pernah meminta uang kepada siapa pun.

"Dalam dakwaan sempat disinggung jaksa jika Pak Saiful Ilah meminta uang, tapi di naskah tuntutan tidak ada, karena itu kami sangat mengapresiasi tim jaksa," jelasnya.

Syamsul mengkritisi materi tuntutan terhadap Saiful Ilah. Terdapat sejumlah hal yang bersifat penafsiran jaksa dalam tuntutan yang dibacakan dalam sidang tersebut.

"Padahal dalam kasus dugaan korupsi, fakta maupun barang bukti sifatnya harus jelas dan terang," ujarnya.

Syamsul akan menyiapkan pledoi dalam sidang lanjutan pekan depan.

Sebelumnya, Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap usai terjaring operasi tangkap tangan pada Selasa (7/1/2020).

Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dituntut empat tahun penjara oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (14/9/2020).


Selain dituntut empat tahun penjara, Saiful didenda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

"Menuntut terdakwa atas perbuatannya dengan empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara," kata jaksa Arif Suhermanto saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya.

Menurutnya, politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa kata dia, secara sah dan meyakinkan telah menerima total uang Rp 600 juta dari kontraktor sebagai bentuk hadiah karena telah menerima dan menyelesaikan empat proyek infrastruktur di Sidoarjo.

Saiful diduga menerima suap total Rp 600 juta dari pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Ibnu dan Totok menyerahkan uang tersebut setelah perusahaannya memenangkan sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

Selain Saiful Ilah, ada tiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan, Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/14/22000421/bupati-non-aktif-sidoarjo-saya-tidak-pernah-minta-minta-uang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke