Salin Artikel

Kasus Dugaan Pencabulan, Pendeta HL Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/9/2020).

Kuasa hukum terdakwa Abdurrachman Saleh, membenarkan kliennya mendengarkan tuntutan hari ini.

"Dituntut 10 tahun denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan penjara," kata Saleh saat dikonfirmasi Senin.

Menurutnya, hal yang memberatkan tuntutan jaksa karena terdakwa selalu membantah hal yang didakwakan terhadapnya.

HL dianggap terbukti melanggar Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

HL diduga melakukan pencabulan kepada anak didiknya yang saat itu masih berusia 10 tahun.

Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, tindakan pencabulan itu berlangsung dari 2005 hingga 2011.

Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menjemput paksa HL di rumah temannya di Sidoarjo pada Sabtu (7/3/2020). Penangkapan itu dilakukan karena HL diduga akan melarikan diri ke luar negeri.


Terpisah, Eden Bethania Thenu selaku juru bicara dari pihak korban mengaku puas atas tuntutan jaksa

"Ini sebagai bukti bahwa hukum kita ini berlaku untuk semua. Tidak terlepas dia sebagai tokoh agama. Ketika dia melanggar hukum ada sanksinya," kata Eden.

Ia berharap majelis hakim bijaksana dalam memutuskan hukum dalam perkara tersebut.

"Kami serahkan semua kepada hakim. Bagaimana nanti hakim memutuskan," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/14/21362601/kasus-dugaan-pencabulan-pendeta-hl-dituntut-10-tahun-penjara-dan-denda-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke