Salin Artikel

Ikuti Google Maps, Pengendara Scoopy Masuk Jalur Tol Mojokerto-Jombang

JOMBANG, KOMPAS.com - Seorang pengendara motor menerima sanksi tilang dari petugas karena masuk ke jalan tol Jombang-Mojokerto, Senin (14/9/2020) pagi.

Pengendara motor Scoopy dengan nomor polisi S 4116 OV tersebut adalah M Hani Palupi (27).

Berdasarkan identitas dalam Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya, laki-laki itu berasal dari Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Manajer Operasi PT Astra Infra Toll Road Jombang-Mojokerto Udhi Dwi Saputro mengungkapkan, pengendara motor itu masuk jalan tol sekitar pukul 09.10 WIB.

Aksi pengendara motor yang masuk ke jalan tol dengan panduan GPS tersebut dihentikan petugas pada pukul 09.22 WIB.

"Tujuan (pengendara) ke Diwek Jombang. Pengakuannya mengikuti panduan Google Maps HP," kata Udhi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/9/2020).

Udhi mengatakan, pengendara motor Scoopy tersebut masuk jalur tol dari rest area 726 B di wilayah Tol Surabaya-Mojokerto.

Petugas lalu lintas jalan tol yang melakukan pengejaran, dapat menghentikan pengendara Scoopy di KM 697+000 B, jalur Tol Mojokerto-Jombang.

"Pengendara mengakui masuk jalur dari timur mengarah barat dari rest area 726 B," beber Udhi.

Setelah dihentikan petugas, motor Scoopy bersama pengendaranya dinaikkan kendaraan petugas jalan tol, lalu dikeluarkan dari jalan tol melalui Gerbang Tol Jombang.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/14/13524811/ikuti-google-maps-pengendara-scoopy-masuk-jalur-tol-mojokerto-jombang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke