Salin Artikel

Selain Warga Usia 10-60 Tahun, Dilarang Berkunjung ke Gunung Bromo

Berdasarkan hasil rapat monitoring dan evaluasi reaktiviasi bertahap aktivitas wisata di Gunung Bromo, usia minimal yang boleh berkunjung ke kawasan tersebut adalah 10 tahun dan usia maksimal 60 tahun.

"Batasan umur pengunjung yaitu minimal usia 10 tahun dan usia maksimal 60 tahun," kata Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Humas pada Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Sarif Hidayat melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/9/2020).

Dengan begitu, wisatawan yang masih berusia di bawah 10 tahun dan di atas 60 tahun dilarang mengunjungi kawasan gunung setinggi 2.329 meter dari permukaan laut itu.

Sarif mengatakan, pembatasan usia pengunjung itu atas dasar daya tahan tubuh. Usia di bawah 10 tahun dan usia di atas 60 tahun dinilai rentan terjangkit Covid-19.

"Terkait daya tahan tubuh. Usia di atas infonya rentan daya tahan tubuhnya," kata Sarif.

Karena itu, Sarif berharap wisatawan memahami seluruh persyaratan protokol kesehatan Covid-19 yang harus dipenuhi sebelum melakukan booking online menuju Gunung Bromo.

"Kita berharap pada saat booking pengunjung membaca dan memahami syarat dan ketentuan yang tertuang. Mudah-mudahan tidak ada kejadian pengunjung ditolak. Dan, berharap semua bisa memahami SOP kunjungan dalam situasi pandemi ini," jelasnya.


Kuota Kunjungan Ditambah

Selain menetapkan batasan usia, TNBTS juga menambah kuota wisatawan di kawasan Gunung Bromo. Kuota yang sebelumnya hanya 20 persen ditambah menjadi 40 persen.

"Jumlah total kunjungan menjadi 1.265 orang per hari dari sebelumnya 739 orang per hari," katanya.

Rinciannya, Site Penanjakan 250 orang dari sebelumnya 178 orang, Site Bukit Kedaluh 129 orang dari sebelumnya 86 orang, Site Bukit Cinta 42 orang dari sebelumnya 28 orang, Site Mentigen 150 orang dari sebelumnya 100 orang dan Site Savana Teletubies sebanyak 694 orang dari sebelumnya 347 orang.

Penambahan kuota dan batasan usia minimal dan maksimal itu berdasarkan pada hasil monitoring dan evaluasi yang berlangsung di Hotel Bromo Permai, Cemorolawang, Kabupaten Probolinggo pada Jumat (11/9/2020).

Rapat itu dihadiri oleh 30 peserta dari berbagai para pihak. Yaitu dari perwakilan pemerintah Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo, PHRI, Paguyuban Jeep, Kuda dan mitra TNBTS lainnya.

Diketahui, Gunung Bromo dibuka kembali sejak Jumat 28 Agustus 2020. Bromo dibuka secara bertahap dengan standart protokol kesehatan.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/12/17000091/selain-warga-usia-10-60-tahun-dilarang-berkunjung-ke-gunung-bromo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke