Salin Artikel

Tak Mau Tambah Beban Masyarakat, Pemkab Magelang Ogah Denda Pelanggar Protokol Kesehatan

Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 38 tahun 2020. Sanksi ini dinilai lebih edukatif dan membangun kesadaran masyarakat. 

Bupati Magelang Zaenal Arifin menyatakan, regulasi ini tidak menjatuhkan sanksi denda seperti beberapa daerah lain meski Kabupaten Magelang masuk zona orange untuk kasus Covid-19. 

Menurutnya, denda justru akan menambah beban ekonomi masyarakat yang sudah terpuruk akibat pandemi ini.

"Situasi ekonomi kita sedang tidak cukup baik akibat pandemi, kalau sanksi denda memang bisa berdampak positif tapi juga bisa negatif. Saya berharap cukup sanksi edukatif ini masyarakat menaati protokol kesehatan," jelas Zaenal, Jumat (11/9/2020).

Dia menyebutkan sanksi bersifat edukatif berupa teguran lisan, teguran tertulis dan bekerja sosial seperti membersihkan lingkungan, menyanyikan lagu nasional, menghafalkan Pancasila,  menyebutkan tokoh atau pahlawan nasional, serta bagi pelaku usaha adalah bisa sampai dicabut izin usahanya.

Zaenal berujar, efektif atau tidaknya sanksi ini tergantung pada tingkat kesadaran masyarakat sendiri.

Oleh sebab itu, dia berharap ada ataupun tidak ada sanksi masyarakat paham akan pentingnya protokol kesehatan.

Apalagi vaksin Covid-19 sampai saat ini belum ditemukan. 


"Pandemi ini persoalan bersama yang harus kita hadapi bersama pula. Perlu kesadaran kolektif di era adaptasi kebiasaan baru ini," imbuh Zaenal.

Saat ini, Pemkab Magelang sedang membentuk tim gabungan tingkat kabupaten, kecamatan dan tingkat desa yang bertugas mengawasi penerapan protokol kesehatan masyarakat.

Untuk diketahui, data perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Magelang per Jumat (11/9/2020) menyebutkan, kasus positif secara kumulatif mencapai 516 orang.

Jumlah ini meliputi 45 orang dirawat, 412 sembuh, dan 59 meninggal.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/11/13102341/tak-mau-tambah-beban-masyarakat-pemkab-magelang-ogah-denda-pelanggar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke