Salin Artikel

Puluhan PNS Terjaring Razia Masker di Balai Kota Tegal

Mereka terjaring dalam razia protokol standar pencegahan Covid-19 yang digelar Satpol PP di Gerbang Masuk Balai Kota Tegal, Kamis (10/9/2020).

Satu per satu mereka yang terjaring kemudian diberikan teguran lisan dan diberikan masker gratis.

Mereka juga diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto mengemukakan, mereka yang terjaring tidak memakai masker selanjutnya diberi sanksi teguran.

"Ketika nanti masih melanggar tidak memakai masker ada sanksi tegas lainnya," kata Hartoto.

Hartoto mengemukakan, PNS harus bisa memberikan contoh yang baik.

Jangan sampai masyarakat melihat justru PNS yang tidak patuh dalam menjalankan protokol kesehatan di tengah adaptasi kebiasaan baru.

"Ketika nanti masih membandel, ada sanksi yang lebih berat yang kita siapkan," kata Hartoto.

Terpisah, Wakil Wali Kota Tegal M. Jumadi mengatakan, semua orang harus menggunakan masker sebagai standar protokol Covid-19.


"Tanpa terkecuali, semua harus pakai masker, termasuk saya, Bu Kapolres semua harus pakai masker tidak ada pengecualian," kata Jumadi, saat razia masker di Jalan Sultan Agung, Kota Tegal.

Jumadi mengatakan, pihaknya bahkan telah menerbitkan Perwal No. 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perwal No. 13 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tegal.

Dalam Perwal yang diundangkan sejak 1 September 2020, salah satunya mengatur sanksi bagi siapapun yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara disiplin seperti tidak memakai masker di masa pandemi Covid-19.

"Dalam Perwal itu juga mengatur tentang sanksi. Razia masker ini akan digelar rutin setiap hari. Sementara penerapan sanksi dimulai pekan depan. Kita kasih waktu seminggu untuk sosialisasi," sebut Jumadi.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/10/14300491/puluhan-pns-terjaring-razia-masker-di-balai-kota-tegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke