Salin Artikel

Mulai Rabu Ini, Denda Rp 150.000 hingga Rp 25 Juta Diterapkan di Lebak

Penerapan terhitung mulai 9 September 2019, setalah dilakukan uji coba selama satu bulan sejak awal Agustus 2020 lalu.

Aturan soal sanksi denda tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Tanggal 9 kita terapkan Perbup, ada pembatasan bagi kerumunan massa dan lainnya. Sanksinya lebih tegas dan tidak hanya sosial, tapi juga administrasi," kata Iti di Pendopo Bupati Lebak, Senin (7/9/2020).

Iti mengatakan, saat sosialisasi dilakukan, masih banyak masyarakat yang belum disiplin menggunakan masker.

Sanksi bagi yang tidak pakai masker juga sudah dilakukan, tapi hanya sanksi sosial saja seperti menyapu lingkungan, push up hingga menyanyikan lagu nasional.

Sementara mulai 9 September 2020 ini, sanksi bagi pelanggar adalah denda administratif, yakni maskimal Rp 150.000 bagi masyarakat dan Rp 25 juta bagi pelaku usaha.

"Kita ada data pelanggar, pelanggar pertama, berikutnya dari 10, 20, 30 maksimal Rp 150.000. Pelaku usaha maksimal Rp 25 juta," kata Iti.


Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Lebak Dartim mengatakan, teknis operasional penerapan Perbup Lebak No 28 akan dilakukan dengan razia di beberapa titik untuk menjaring para pelanggar.

Razia dilakukan gabungan oleh berbagai unsur terlibat.

Lokasinya dipusatkan di titik-titik keramaian di Rangkasbitung seperti Terminal, Pasar dan jalan utama yang ramai dilintasi pengendara.

"Perbup sudah berlaku hari ini, namun teknisnya akan diawali dengan gelar pasukan. Rencananya besok 10 September 2020," kata Dartim saat dihubungi, Rabu.

Dartim menjelaskan, untuk sanksi administratif, para pelanggar tidak langsung harus membayar denda, melainkan mendapat surat teguran bertahap terlebih dahulu 

"Surat teguran dulu, pertama, kedua. Jika ketiga masih melanggar, baru denda," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/09/11492281/mulai-rabu-ini-denda-rp-150000-hingga-rp-25-juta-diterapkan-di-lebak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke