Salin Artikel

3 Pelaku Pembalakan Liar di Jambi Digerebek 100 Orang Tim Gabungan Saat Sedang Beraksi

Sebanyak 100 orang anggota tim gabungan terdiri dari Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK), Dinas Kehutan Provinsi Jambi, Korem 042 Garuda Putih, Polda Jambi dan Balai TN Berbak Sembilang.

Lokasi pembalakan berada di perbatasan Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan. Daerah ini, adalah lokasi pembalakan ilegal terbesar di Jambi dan rawan terjadinya Karhutla.

Operasi berhasil mengamankan tiga orang pelaku dan menghancurkan sekitar 50 kubik kayu ilegal berupa log dan kayu balok.

Sedangkan sarana prasarana yang digunakan pelaku pembalakan liar, berupa rel pengangkut kayu sepanjang 2 kilometer, jembatan dan 20 pondok.

"Penghancuran kayu dan sarana prasarana, untuk mencegah kembalinya pelaku serta memberikan dampak kerugian terhadap pemodal pembalakan liar, kata Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan Gakkum KLHK dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (7/9/2020).

Ia mengatakakan untun kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Tim Opsgab juga mengamankan 8 kubik, kayu balok serta alat pembalakan liar berupa chainsaw dan peralatan lainnya yang terkait dengan pelaku yang diamankan.

Dia menjelaskan operasi di hulu ini, merupakan lanjutan setelah operasi di hilir yang kami lakukan di industri penampung Kota Tangerang, pada Agustus lalu.

"Saat ini dan ke depan kami akan terus melakukan operasi-operasi di kawasan hutan yang menjadi sumber kayu ilegal," tambah Sustyo.


Buru pemodal pembalakan liar

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Bestari menuturkan pihaknya akan mengungkap pemodal yang membiayai kegiatan pembalakan liar.

Dengan mengungkap pemodal, tentu akan menghentikan pembalakan liar dalam waktu yang lama.

Sementara Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa Pembalakan liar adalah kejahatan yang luar biasa. Kejahatan ini menyebakan banyak kerugian bagi negara dan masyarakat baik kerugian ekonomi maupun ancaman bencana ekologi seperti banjir, longsor, kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan.

"Jadi sudah sepantasnya pelaku dihukum seberat-beratnya, apalagi aktor utamanya penampung maupun pemodal," kata Rasio menegaskan.

Tindakan pembalakan liar, seringkali menyebabkan kebakaran hutan. Selama lima tahun ini, lebih dari 1.400 operasi terkait kejahatan kehutanan, yakni ilegal logging dan satwa dilindungi.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/08/07300091/3-pelaku-pembalakan-liar-di-jambi-digerebek-100-orang-tim-gabungan-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke