Salin Artikel

Curi ATM, Mahasiswa Kuras Tabungan Rp 62 Juta Milik Neneknya untuk Beli Motor hingga Ponsel

Romo mengambil uang sang nenek secara bertahap sejak Juli 2020 lalu. Uang tersebut digunakan Romi untuk membeli motor hingga ponsel.

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan pencurian tersebut berawal saat Romi secara diam-diam mengambil kunci kamar neneknya.

Romi mengambil kunci yang diletakkan di ruang tamu pada Rabu (1/7/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.

Esok harinya, Romi masuk ke dalam kamar dan mengambil ATM milik neneknya.

Di hari yang sama, Romi yang mengetahui PIN ATM sang nenek langsung ke ATM Bank Riau Kepri.

Ia kemudian mengambil uang tunai sebanyak Rp 22,5 juta. Lalu uang tersebut ditransfer ke rekening pribadinya.

Setelah itu ia pulang dan meletakkan kembali ATM di lemari neneknya.

Sepuluh hari kemudian, Santu (11/7/2020), Romi kembali mengambil uang sang nenek dari ATM dengan cara yang sama.

Kala itu ia transfer Rp 20 juta ke rekening pribadinya. Selain itu ia juga mengambil uang tunai sebanyak Rp 8,5 juta.

"Pelaku RR alias Romi ini mencuri uang di ATM milik neneknya Maria Madjid (75). Korban mengalami kerugian hingga Rp 62 juta," ungkap Ambarita kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Sabtu (5/9/2020).

Aksi tersebut terhenti setelah sang nenek tahu saldo di ATM miliknya sudah habis.

Saat dicek, dari rekening koran ada transfer ke rekening sang cucu. Padahal ia tak pernah melakukan transaksi tersebut.

Ia pun melapor ke Polek Tampan pada 27 Agustus 2020 lalu.

"Pelaku ketahuan dari rekening koran korban ada transfer ke rekening pelaku. Sedangkan korban tidak ada mentransfer uang ke cucunya. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Tampan pada 27 Agustus 2020 lalu," kata Ambarita.

Romi kemudian ditangkap di indekosnya di Jalan Durian, Pekanbaru pada Jumat (4/9/2020).

Kepada polisi, pelaku mengaku uang hasil curian digunakan untuk membeli kebutuhannya.

Polisi pun mengamankan barang bukti barang yang dibeli dari uang yang diambil dari rekening sang nenek seperti satu unit motor, satu unit sepeda, ponsel, dan kipas angin.

Polisi juga mengamankan satu lembar print out rekening koran Bank Riau Kepri atas nama korban Maria Madjid, dua buah kunci kamar dan lemari.

Ambarita menyebutkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 367 KUHP tentang pencurian, diancam lima tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idon Tanjung | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2020/09/05/11250041/curi-atm-mahasiswa-kuras-tabungan-rp-62-juta-milik-neneknya-untuk-beli-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke