Salin Artikel

Maju Pilkada Sukabumi, Pasangan Abu Bakar-Sirojudin Daftar ke KPU Bermodal 16 Kursi

Pasbalon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi yang diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi pendaftar pertama.

Tahapan pendaftaran Pasbalon Pilkada 2020 dari tanggal 4 hingga 6 September ini bertempat di Hotel Augusta, Jalan Raya Sukabumi-Bogor, Kampung Cikukulu, Kecamatan Cicantayan.

''Berkas pasangan bapak Abu Bakar dan bapak Sirojudin dinyatakan diterima dan memenuhi syarat. Berdasarkan tim verifikasi kami,'' ungkap Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah dalam rekaman audio yang diterima Kompas.com  Jumat malam.

Menurut dia untuk syarat pencalonan dinyatakan clear memenuhi syarat. Pengusung PDIP dengan 6 kursi, selanjutnya PKB dengan 6 kursi, dan PPP sebanyak 4 kursi.

''Berarti di atas sepuluh kursi partai politik yang mengusung pasangan Abu Bakar dengan Sirojudin,'' ujar Budi.

Dia menuturkan kepada pasangan bakal calon sudah disampaikan informasi persiapan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

''Pemeriksaannya berlangsung tangga 8 dan 9 September,'' tutur Budi.

Menurut dia pihak KPU akan mengundang para ahli di bidangnya, di antaranya Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kementerian Agama (Kemenag), Kepolisian, dan Kejaksaan.

Rencananya tahapan ini akan dilaksanakan tanggal 10 hingga 12 September.

''Kegiatan ini untuk memeriksa kembali berkaitan keabsahan berkas persyaratan,'' ujar Budi.

Dalam tahapan pendaftaran, lanjut dia, pelaksanaannya sudah menerapkan  dan sesuai protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19.

Proses pendaftaran pasbalon Pilkada Sukabumi ini disiarkan langsung atau live streaming melalui akun resmi facebook KPU Kabupaten Sukabumi https://www.facebook.com/kpukabsi.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/04/21273541/maju-pilkada-sukabumi-pasangan-abu-bakar-sirojudin-daftar-ke-kpu-bermodal-16

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke