Salin Artikel

Pemuda 20 Tahun Ditangkap karena Cabuli Gadis 13 Tahun

PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial MT (20) asal Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, ditangkap aparat kepolisian.

MT ditangkap karena diduga mencabuli gadis remaja berusia 13 tahun sebanyak dua kali.

Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Rezky Rizal mengatakan, saat ini tersangka MT masih dalam pemeriksaan penyidik untuk mengungkap motivasinya lebih jauh.

"Katanya suka sama suka. Tapi masih kami dalami," kata Rizal kepada Kompas.com, Jumat (4/9/2020).

Rizal menerangkan, salah satu peristiwa pencabulan terjadi pada 25 Juli 2020, sekitar pukul 23.00 WIB.

"Perbuatan itu dilakukan MT di rumah paman korban," ungkap Rizal.

Perbuatan tersebut kemudian diketahui oleh paman dan bibi korban sehingga segera memberitahu orangtuanya.

"Mengetahui itu, akhirnya MT dilaporkan ke pihak kepolisian," tutur Rizal.

Atas perbuatannya, tersangka MT dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pemeriksaan masih dilakukan. Barang bukti yang telah diamankan yakni pakaian korban," ujar Rizal.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/04/16084551/pemuda-20-tahun-ditangkap-karena-cabuli-gadis-13-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke