Salin Artikel

Kasus Positif Covid-19 Melonjak, Kendari Berlakukan Jam Malam

KENDARI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Kendari memberlakukan jam malam setelah kasus positif Covid-19 melonjak.

Larangan aktivitas pada malam hari dikuatkan dengan surat edaran Wali Kota Kendari Nomor 443.1/2992/2020 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat.

Selain itu, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Kendari.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari dr Rahmi Ningrum mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi sebelum menerapkan sanksi.

"Seminggu ke depan akan disosialisasikan secara masif, setelah itu satu minggu akan diberlakukan sanksi bagi pelanggar disiplin dan pelanggar protokol kesehatan,” kata Rahmi, Kamis (3/9/2020).

Dalam surat edaran yang diterbitkan 2 September 2020 itu dinyatakan masyarakat di wilayah Kota Kendari untuk tidak melakukan aktivitas dan kegiatan di luar rumah di atas pukul 22.00- 04.00 Wita kecuali bersifat mendesak dan penting.

"Mal, toko, pasar modern, warung makan, serta tempat lainnya yang bisa menjadi tempat berkumpulnya masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di atas pukul 22.00 Wita," ungkapnya.

Petugas akan melakukan pembinaan kepada masyarakat yang masih melakukan kegiatan saat pemberlakuan jam malam.

Total konfirmasi positif virus corona jenis SarsCoV-2 di Sultra sebanyak 1.623 orang, kasus tertinggi tercatat di Kota Kendari sebanyak 627.

Sementara pasien yang meninggal karena Covid-19 untuk Sultra 33 orang, 14 merupakan warga kota Kendari.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/03/15100041/kasus-positif-covid-19-melonjak-kendari-berlakukan-jam-malam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke