Salin Artikel

13 Mahasiswa Jadi Tersangka Kasus Perusakan Ruang Paripurna DPRD Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sebanyak 13 mahasiswa ditetapkan tersangka usai merusak fasilitas di ruang rapat paripurna DPRD Kota Makassar saat menggelar aksi unjuk rasa, Selasa (1/9/2020).

"Hasil gelar perkara dari 16 yang diamankan 13 orang ditetapkan jadi tersangka. 3 lainnya tidak cukup bukti dan dijadikan saksi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (3/9/2020).

Agus mengatakan, belasan mahasiswa tersebut kini mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Makassar.

Penahanan tersebut berlaku mulai hari ini hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

"Langkah penyidik selanjutnya merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU," imbuh Agus.

Sebelumnya, sebanyak 16 mahasiswa diamankan polisi usai merusak beberapa fasilitas ruang rapat paripurna kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar di Jalan AP. Pettarani, Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (1/9/2020).

Aksi tersebut dilakukan saat puluhan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Korkom Tamalate menggelar aksi demo di kantor DPRD mengenai transparansi pengalokasian anggaran dana Covid-19.

Perusakan itu terjadi usai mahasiswa tidak berhasil menemui satu pun anggota DPRD Kota Makassar.

Para mahasiswa tersebut sebelumnya menginap di kantor DPRD Kota Makassar untuk memprotes penggunaan anggaran dana Covid-19 yang dianggap tidak transparan.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/03/14545021/13-mahasiswa-jadi-tersangka-kasus-perusakan-ruang-paripurna-dprd-makassar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke