Salin Artikel

Ada Sanksi Sosial dan Denda Rp 50.000 untuk Pelanggar Protokol Covid-19 di Boyolali

Sanksi sosial dan denda tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 49 Tahun 2020.

Regulasi itu mengatur mulai dari sanksi yang ringan berupa teguran, sanksi sosial dan denda.

"Sanksi sosial ini bisa berupa menyapu, membersihkan (sampah) pasar. Kemudian kalau denda berupa uang sebesar Rp 50.000," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali, Ratri S Survivalina kepada Kompas.com, Rabu (2/9/2020).

Menurutnya, tim gabungan dari Satpol PP, TNI/Polri, BPBD dan Dinas Kesehatan yang tergabung dalam Satgas Covid-19 akan diterjunkan ke lokasi yang dimungkinkan terjadi pelanggaran protokol Covid-19.

Seandainya ada warga yang tertangkap dalam operasi tim gabungan dan tidak menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19, seperti tidak memakai masker, maka langsung diberikan sanksi sosial dan denda.

"Sanksi sosial dan denda ini berlaku bagi semuanya. Tidak ada individu, tetapi juga bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan," ungkap dia.

"Karena di Perbup No 49 Tahun 2020 itu sudah mengatur baik untuk individu, institusi atau kelompok," sambungnya.

Ratri mengungkap, peningkatan kasus Covid-19 di Boyolali disebabkan karena banyak warga yang belum menerapkan protokol kesehatan.


Di sisi lain, kasus Covid-19 yang terjadi didominasi orang tanpa gejala (OTG).

"Di sekitar kita sudah banyak OTG. Walaupun istilah itu sudah tidak ada lagi dipedoman yang dikeluarkan Kemenkes, namun ini perlu kita waspadai," terang dia.

Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat Boyolali untuk tetap waspada dan tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Kita tetap harus memaksimalkan dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan gerakan masyarakat hidup sehat," ujar Ratri.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/02/19000881/ada-sanksi-sosial-dan-denda-rp-50000-untuk-pelanggar-protokol-covid-19-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke